Advertisement
Ini Peringatan Pihak Perbankan soal Bahaya Penggunaan VPN...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Virtual private network (VPN) belakangan menjadi populer seiring pemblokiran medsos oleh pemerintah akibat kerusuhan 22 Mei. Namun, bankir mengingatkan untuk tidak mengakses layanan perbankan melalui ponsel pintar yang menggunakan jaringan VPN.
EVP Digital Bank BRI Kaspar Situmorang menjelaskan bahwa VPN dapat dikatakan sebuah rekayasa lalu lintas dalam sistem jaringan. Pengguna VPN dapat teridentifikasi mengakses suatu layanan berbasis data internet di tempat yang berbeda dengan lokasi asli pengguna.
Advertisement
"Jadi misal dia [pengguna] di Indonesia, tapi dia bisa seolah akses internet dari Prancis. Jadi bisa menerobos pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," katanya dilansir JIBI/Bisnis usai acara Aftech Expert Gym di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Dia menjelaskan bahwa tidak ada yang menjamin keamanan jaringan VPN. Pasalnya aplikasi VPN seringkali mencari uang dengan para pengiklan. Pihak ketiga tersebut yang bisa jadi memanfaatkan kerja sama bisnis dengan aplikasi VPN untuk mencuri data.
Terkait layanan perbankan, hal paling mudah dicuri adalah data nasabah. Dengan demikian pelaku dapat menyalahgunakan sesuai kepentingannya.
"Kami bank punya enkripsi [pengamanan], tapi VPN dan yang berkerja sama dengan VPN ini banyak sekali, sehingga sulit untuk benar-benar bisa proteksi nasabah," katanya.
Dia menghimbau apabila terpaksa menggunakan VPN, sebaiknya pilih yamg berbayar.
Meskipun tidak juga 100 persen aman, tetapi data pengguna setidaknya tidak dapat diakses oleh banyak pihak secara langsung. "Atau matikan dulu VPN sebelum menggunakan mobile banking atau internet banking," jelasnya.
Adapun VPN menjadi populer usai Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir secara terbatas media sosial untuk sementara. VPN menjadi jalan keluar untuk dapat menikmati seluruh layanan berbasis data internet.
Seperti diketahui, pemblokiran secara terbatas itu merupakan langkah preventif mencegah penyebaran konten provokatif pasca kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Pemerintah menilai provokasi kerap disebarkan melalui medium foto dan video yang disebar melalui ponsel pintar.
Fitur-fitur yang dibatasi secara terbatas dan untuk sementara waktu adalah Facebook, Instagram, Twitter, Line, Whatsapp, dan Youtube. Pembatasan juga dilakukan untuk beberapa aktivitas saja yaitu pengunggahan dan pengunduhan foto dan video.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hardiknas 2024, Bayar UKT Mahasiswa Terjebak Pinjol Hingga Gadaikan Barang
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
Advertisement
Advertisement