Advertisement
Polri Tegas Akan Menindak Aparat yang Tak Sesuai SOP Saat Amankan Aksi 22 Mei
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendral Polisi Dedi Prasetyo menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas polisi yang diketahui tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kericuhan 22 Mei.
Hal tersebut merujuk pada beredarnya video viral, yang menunjukkan sejumlah anggota kepolisian melakukan tindakan keras terhadap pemuda.
Pemuda tersebut dinyatakan polisi secara resmi sebagai pelaku ricuh 22 Mei atas nama A alias Andri Bibir.
"Dari Mabes Polri sudah menurunkan Propam. Propam sudah bekerja juga meminta keterangan beberapa saksi terkait masalah video," ujar Dedi, Sabtu (25/5/2019).
Ia menyebutkan, saksi terkait tindakan keras polisi, termasuk tersangka kericuhan Andri Bibir, juga sudah diinterogasi mengenai tindakan anggota kepolisian.
Brigjen Dedi berjanji Polri akan bersikap profesional dalam penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum, dan bekerja tidak sesuai dengan SOP.
"Nanti akan diperiksa dan akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku di internal kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Dedi menegaskan video viral tersebut merupakan hoaks. Sebab, video tersebut menggabungkan dua peristiwa yang berbeda.
Namun, ia tidak menampik kalau anggota Brimob mengepung Andri Bibir ketika hendak menangkap perusuh tersebut. Sebab saat itu, Andri hendak melarikan diri dari upaya penangkapan oleh anggota Brimob yang ada.
Terkait benar tidaknya tindakan penganiayaan turut dilakukan oleh anggota Brimob pada saat menangkap Andri Bibir, ia menyebutkan pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Lecehkan Mahasiswa, Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dicopot dari Jabatan Ketua Jurusan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
Advertisement
Advertisement