Advertisement

AKSI 22 MEI : Andri Bibir, Pria yang Dikabarkan Dianiaya Sekelompok Brimob Beri Kesaksian

Newswire
Minggu, 26 Mei 2019 - 05:37 WIB
Bhekti Suryani
AKSI 22 MEI : Andri Bibir, Pria yang Dikabarkan Dianiaya Sekelompok Brimob Beri Kesaksian Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Andri Bibir, lelaki yang disebut dianiaya polisi dan videonya viral di media sosial buka suara.

Video pihak kepolisian yang tengah melakukan pemukulan kepada seorang pria bernama Harun viral di media sosial pada 22 Mei 2019. Namun, belakangan Andri Bibir menyebut kalau pria yang berada di video itu bukanlah Harun melainkan dirinya.

Advertisement

Sebelumnya, video itu sempat tersebar dengan narasi kalau yang dipukuli polisi tersebut ialah Harun, pemuda 15 tahun hingga meninggal dunia.

Andri Bibir menegaskan, kalau video itu justru memperlihatkan saat dirinya ditangkap oleh kepolisian di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pagi hari.

"Saya bilang pak itu video saya, pas penangkapan saya waktu ditangkap petugas," kata Andri di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Andri kemudian menceritakan kronologis kejadian tersebut. Andri mengatakan kalau saat itu dirinya tengah beristirahat dan ketiduran usai melakukan aksi kerusuhan di depan Gedung Bawaslu pada 22 Mei malam.

Saat ditangkap, Andri sempat berusaha untuk kabur ke arah belakang, namun ternyata di sana ia bertemu dengan banyak petugas dari satuan Brimob dan akhirnya tertangkap.

"Kebetulan lagi sedang istirahat sempat tertidur dan pagi ketangkap dan sempat saya mau melarikan diri kebelakang ternyata sudah banyak Brimob, akhirnya saya ketangkap di parkiran," ujarnya.

Berbicara soal pemukulan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, pihak Mabes Polri menerangkan bahwa pihaknya bisa menganalisis apa yang dilakukan oleh para petugas Brimob tersebut apakah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pihak kepolisian.

Apabila terbukti melanggar maka anggota Brimob tersebut bisa ditindak dengan berbagai pertimbangan pelanggaran.

"Melalui mekanisme sidang disiplin, dari mekanisme itu, nanti baru bisa diputuskan pelanggaran dan peran apa yang dilakukan, kalau misalnya terbukti maka akan ditindak sesuai prosedur yang ada di propam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Bisa tindakan disiplin, bisa kode etik profesi maupun bisa pelanggaran pidana lainnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement