Advertisement
AKSI 22 MEI : Andri Bibir, Pria yang Dikabarkan Dianiaya Sekelompok Brimob Beri Kesaksian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Andri Bibir, lelaki yang disebut dianiaya polisi dan videonya viral di media sosial buka suara.
Video pihak kepolisian yang tengah melakukan pemukulan kepada seorang pria bernama Harun viral di media sosial pada 22 Mei 2019. Namun, belakangan Andri Bibir menyebut kalau pria yang berada di video itu bukanlah Harun melainkan dirinya.
Advertisement
Sebelumnya, video itu sempat tersebar dengan narasi kalau yang dipukuli polisi tersebut ialah Harun, pemuda 15 tahun hingga meninggal dunia.
Andri Bibir menegaskan, kalau video itu justru memperlihatkan saat dirinya ditangkap oleh kepolisian di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pagi hari.
"Saya bilang pak itu video saya, pas penangkapan saya waktu ditangkap petugas," kata Andri di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Andri kemudian menceritakan kronologis kejadian tersebut. Andri mengatakan kalau saat itu dirinya tengah beristirahat dan ketiduran usai melakukan aksi kerusuhan di depan Gedung Bawaslu pada 22 Mei malam.
Saat ditangkap, Andri sempat berusaha untuk kabur ke arah belakang, namun ternyata di sana ia bertemu dengan banyak petugas dari satuan Brimob dan akhirnya tertangkap.
"Kebetulan lagi sedang istirahat sempat tertidur dan pagi ketangkap dan sempat saya mau melarikan diri kebelakang ternyata sudah banyak Brimob, akhirnya saya ketangkap di parkiran," ujarnya.
Berbicara soal pemukulan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, pihak Mabes Polri menerangkan bahwa pihaknya bisa menganalisis apa yang dilakukan oleh para petugas Brimob tersebut apakah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pihak kepolisian.
Apabila terbukti melanggar maka anggota Brimob tersebut bisa ditindak dengan berbagai pertimbangan pelanggaran.
"Melalui mekanisme sidang disiplin, dari mekanisme itu, nanti baru bisa diputuskan pelanggaran dan peran apa yang dilakukan, kalau misalnya terbukti maka akan ditindak sesuai prosedur yang ada di propam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Bisa tindakan disiplin, bisa kode etik profesi maupun bisa pelanggaran pidana lainnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
Advertisement
BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement