Advertisement
Positif Narkoba, Perusuh 22 Mei Disebut Berencana Bunuh 4 Pejabat Negara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pihak kepolisian dibantu TNI telah menangkap enam orang pelaku kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei 2019 di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Dua dari enam pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka positif mengkonsumsi narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan tersangka beinisial TJ Warga Cibinong, Bogor yang bertugas menjadi eksekutor terbukti menggunakan narkoba zat amphetamine dan methamphetamine.
Advertisement
"TJ ini kita periksa urinenya positif amphetamine dan methamphetamine. Kadang-kadang memang orang yang ingin keberaniannya meningkat, mereka menggunakan itu," kata Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Iqbal menerangkan, lelaki berinisial AD Warga Koja, Jakarta Utara bertugas memasok senjata ke tersangka HK positif menggunakan tiga jenis zat narkoba. "Hasil pemeriksaan urine juga positif amphetamine dan methamphetamine dan benzodiazepin. Lebih banyak lagi menggunakan narkoba," ungkap Iqbal.
Keduanya ditangkap bersama empat tersangka lainnya, yakni HK alias Iwan, AZ, IF, dan AF atas dugaan kepemilikan senpi ilegal terkait kerusuhan 21 Mei di Jakarta.
Satu kelompok dibawah pimpinan HK itu ditangkap karena berniat menembak mati empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei swasta. Mereka ditangkap pada Selasa 21 Mei dan Jumat 24 Mei di lokasi yang berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement