Advertisement
2.184 Akun Medsos & Situs Web Ditutup Sekitar 22 Mei 2019
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses 2.184 akun dan situs web pada masa pembatasan lalu lintas gambar dan video di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerangkan penutupan terhadap ribuan akun tersebut dilakukan atas kerja sama dengan pihak penyedia platform digital.
Advertisement
"Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Rudiantara dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (27/5).
Rudiantara juga menjelaskan semua tindakan tersebut perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah maupun provokasi dapat dikurangi. Selain itu, dia mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.
"Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri," ucap Rudiantara.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkominfo juga memberlakukan tiga langkah guna menjaga perdamaian di ruang siber Indonesia, terutama untuk mengurangi dampak hoaks dan ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui platform media sosial dan percakapan instan.
Upaya tersebut juga ditujukan untuk meminimalisasi serta menghindarkan konflik sebagai akibat tindakan kekerasan yang dipicu oleh informasi hoaks. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menilai hoaks yang tidak dikendalikan akan berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.
Adapun, tiga langkah yang ditetapkan Kemenkominfo yaitu menutup akses tautan konten atau akun yang terindikasi menyebarkan hoaks, bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun, dan pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi fail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
Advertisement
Advertisement