Advertisement
Ini Tiga Penumpang Gelap di Kerusuhan 21-22 Mei
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri mengidentifikasi tiga penumpang gelap yang bergerak lebih terstruktur pada demonstrasi 21 dan 22 Mei 2019.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan kelompok pertama adalah grup pemilik senjata api ilegal dari Aceh, kelompok kedua yang mau membunuh pejabat negara, dan ketiga adalah kelompok teroris.
Advertisement
"Perusuh 442 tersangka yang sedang berproses, tiga kelompok beda. Sebanyak 442 itu perusuh, kalau kelompok ini ada kepemilikan senjata api, perencanaan pembunuhan, dan teroris. Itu di luar perusuh," kata Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
"Jadi 3 ini penunggang, teroris, terus kelompok yang masuk dari Aceh, dan yang barusan saya rilis ini. Kalau perusuh sudah di lapangan yang mereka lakukan penyerangan terhadap petugas," tambahnya.
Iqbal tak menampik jumlah itu masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan. Aktor intelektual dari ketiga kelompok ini juga sedang dipelajari oleh pihak kepolisian.
"Ya bisa saja dia kalau ketangkap nanti mastermind-nya ada lagi, ada lagi, nah itu yang masih kami kerjakan. Kami sudah kantongi identitasnya," tutur Iqbal.
Terbaru, Polri telah menetapkan enam orang tersangka kelompok pemilik senjata api yang ikut berniat menunggangi aksi 22 Mei yakni HK, HZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka mengincar 4 pejabat negara dan 1 pimpinan lembaga survei swasta.
HK diduga yang dibayar Rp150 juta untuk mencari martir dan membeli senjata oleh seseorang yang belum diungkapkan kepolisian itu dianggap merupakan mastermind kelompok ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement