Advertisement
Hanum Rais Tegaskan Dirinya Bukan Diperiksa Kasus Eggi Sudjana, tetapi...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hanum Salsabiela Rais yang juga Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) membantah jika dirinya diperiksa soal kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
Putri politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ini mengaku diperiksa soal kasus penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Advertisement
"Alhamdulillah tadi saya sudah memenuhi panggilan diperiksa sebagai saksi untuk kasus ibu Ratna Sarumpaet, jadi bukan kasus pak Eggi Sudjana ya," kata Hanum selepas menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Hanum mengaku dirinya diberondong 20 pertanyaan oleh penyidik selama dalam pemeriksaan.
"Tadi sebanyak 20 pertanyaan, saya jawab semua yang saya tahu. Bahkan tadi juga sempat diberi kesempatan makan, salat dan buka bersama," ucap Hanum.
Ketika ditanya karena apa dirinya diperiksa selama 10 jam sejak pukul 11:00 WIB hingga 21:00 WIB, padahal kasus Ratna Sarumpaet sudah masuk tahap tuntutan.
"Kira-kira kenapa ya saya juga gak tahu," ucapnya.
Saat ditanya lagi apakah pemeriksaan ini terkait video unggahannya yang sempat menyebut Ratna Sarumpaet merupakan sosok Cut Nyak Dien masa kini dan penjelasan luka yang diderita Ratna, Hanum tidak mau menjawab.
"Itu materi penyidikan ya, ke ibu Noura saja (kuasa hukum). Sudah ya," kata Hanum.
Sementara itu sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut bahwa ada pemeriksaan terhadap putri Amien Rais tersebut, dan saat ditanyakan apakah terkait kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono hanya menjawab "ada".
"Ada [agenda pemeriksaaan Hanum], Sudah [diperiksa]," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sebelumnya, Hanum yang berprofesi sebagai dokter gigi itu, memang disebut-sebut dalam persidangan yang mendengarkan keterangan saksi dokter bedah plastik, pada 23 April 2019.
Sidang Ratna Sarumpaet sendiri diagendakan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (28/5) di PN Jakarta Selatan.
Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement