Advertisement
Polisi Amankan 2 Orang Provokator Kericuhan 22 Mei Yang Sebarkan Kata-Kata Tak Senonoh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dua orang yang diduga menjadi provokator dalam kericuhan 22 Mei di kawasan Slipi, Jakarta Barat berhasil diringkus polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan dua tersangka yang berinisial HW, 31 dan DS, 26, tersebut ditangkap akibat menyebarkan provokasi dengan kata-kata tidak senonoh pada personel TNI-Polri yang bertugas meredam aksi anarkis massa pada tanggal 22 Mei di Jembatan Layang Cideng.
Advertisement
DIjelaskannya, kedua tersangka tersebut merekam video provokasi di atas Jembatan Layang Cideng dan menyebarkannya melalui media sosial Facebook, Instagram, maupun WhatsApp.
Hengki menyebut tindakan keduanya sangat berbahaya dan jajarannya akan memberikan tindakan tegas sebagai efek gentar agar kejadian serupa tidak terulang.
"Akibatnya sangat fatal, banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi melalui media sosial. Oleh karenanya, kita harus memberikan efek jera, di sini kami memberikan efek deteren," ujar Kombes Hengki di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Unit siber Polres Metro Jakarta Barat kemudian melacak kedua provokator tersebut dan keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Minggu.
"Melalui patroli siber Polres Metro Jakarta Barat, kita adakan penangkapan pada tanggal 26 Mei di dua tempat, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur," tutur Hengki.
DS diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek daring yang meminjamkan jaketnya kepada tersangka HW yang pengangguran dan kemudian membuat video provokasi tersebut.
Kedua provokator tersebut ditangkap karena secara meyakinkan telah melanggar pasal dalam Undang-udang ITE.
"Sebelum melakukan penangkapan, kami melakukan pemeriksaan dengan ahli tata bahasa, dari pihak Kominfo, jadi oleh UU ITE semua memenuhi unsur, bahwa yang menggunakan gas air mata itu petugas dari pihak kepolisian, yang melakukan pengamanan juga ada TNI di dalamnya, jadi mengerucut pada pasal yang disangkakan," tutur Hengki.
Atas perbuatannya kedua dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
Advertisement
Advertisement