Advertisement
Tentara Myanmar Pembunuh Kaum Muslim Myanmar Bebas Lebih Cepat. Kok Bisa?
Advertisement
Harian.com, JAKARTA--Tujuh tentara yang dipenjara karena membunuh 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya selama penumpasan militer 2017 di negara bagian Rakhine barat bebas lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Pemerintah Myanmar membebaskan mereka lebih awal.
Reuters melaporkan, para tentara itu dibebaskan pada November tahun lalu. Ini berarti mereka menjalani hukuman penjara kurang dari setahun dari total hukuman kurungan penjara 10 tahun.
Advertisement
Mereka juga menjalani hukuman penjara lebih sedikit dibandingkan hukuman penjara yang dijalani dua wartawan Reuters yang mengungkap pembunuhan tersebut.
Jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, menghabiskan lebih dari 16 bulan di balik jeruji besi dengan tuduhan mendapatkan rahasia negara. Keduanya dibebaskan secara amnesti pada 6 Mei lalu.
Win Naing, Kepala Sipir di Penjara Sittwe Sakhwe Rakhine, dan seorang pejabat senior penjara di Naypyitaw, membenarkan bahwa tentara terpidana tersebut tidak berada di penjara selama beberapa bulan.
“Hukuman mereka dikurangi oleh militer,” kata pejabat senior Naypyitaw yang menolak disebutkan namanya, Senin (27/5/2019).
Kedua pejabat penjara tersebut menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut dan mengatakan mereka tidak tahu tanggal pasti pembebasan itu.
Sementara itu, juru bicara militer Zaw Min Tun dan Tun Tun Nyi menolak untuk berkomentar.
Dihubungi Reuters melalui telepon, seorang pria bernama Zin Paing Soe mengonfirmasi bahwa ia adalah salah satu dari tujuh prajurit yang dipenjara dan sekarang ia sudah bebas. Namun, dia menolak berkomentar lebih lanjut.
“Kami disuruh diam,” katanya.
Ketujuh tentara itu dijatuhi hukuman atas operasi yang dilakukan di negara bagian Rakhine pada 2017. Operasi tersebut mendorong lebih dari 730.000 Muslim Rohingya untuk melarikan diri ke Bangladesh.
Tim penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan tindakan kekerasan pada operasi 2017 tersebut dilakukan dengan niat genosida atau pembantaian, termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan, dan aksi pembakaran.
Myanmar membantah melakukan pelanggaran tersebut. Untuk menunjukkan bahwa pasukan keamanan Myanmar tidak mempraktikkan impunitas, pemerintah Myanmar memberi hukuman penjara kepada tujuh tentara yang terlibat operasi 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
- Pria di China Mulai Sulit Cari Istri Memicu Penipuan Pengantin Pesanan, KBRI Beijing: Harap Waspada
- Lemkapi Sebut Polri Butuh Nahdlatul Ulama
- Erupsi, Gunung Ruang Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi Lima Kilometer
- Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, PAN: Ada Pengurangan Suara di Aceh
- Bus Terguling Masuk Sungai, 25 Orang Meninggal Dunia
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement