Advertisement
Diperiksa 17 Jam, Ustad Sambo Ngaku Tak Tahu Isi Pidato Eggi Sudjana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ustaz Ansufri Idrus Sambo diperiksa selama 17 jam oleh Polda Metro Jaya, Jakarta hingga Selasa (28/5/2019) dini hari. Ia menyatakan dirinya tidak mengetahui isi dan waktu pidato tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana yang menyatakan soal "people power" pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, pukul 03.20 WIB, Selasa dinihari (28/5/2019), Ustaz Sambo mengatakan dirinya mengetahui lokasi Eggi Sudjana berpidato, namun kapan dan apa saja isinya dia mengaku tidak tahu.
Advertisement
"Kejadiannya tahu dimana tapi kapannya kita gak tahu dan saya nggak pernah berhubungan dengan bang Eggi juga," kata Sambo di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa dini hari.
Saat ditanyakan apakah dirinya berada di satu lokasi yang sama dengan Eggi Sudjana saat anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berpidato tanggal 17 April 2019 itu, Sambo mengatakan dirinya ada di Jalan Kertanegara yang merupakan kediaman Prabowo Subianto namun berada di dalam rumah hingga dia tidak mengetahui detil waktu dan materi pidato Eggi.
"Karena konteksnya kan beda. saya konteksnya ceramah di tempat itu tanggal 17 April itu yang diduga oleh mereka (penyidik) berbarengan dengan Eggi. Hanya kan saya nggak tahu orang saya gak di situ, dalam artian nggak di luar kan gitu," ujarnya seperti dilansir Antara.
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, kata Sambo, dirinya diberondong 49 pertanyaan mengenai kasus ajakan "people power" Eggi Sudjana dan berkaitan pidatonya sendiri.
"Pertama, kaitannya dengan bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. ada yang ngerekam gitu ya dilihat diunjukin ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu, saya juga gak ngerti kenapa lama," ucap Sambo.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement