Advertisement
Ditahan KPK, Sofyan Basir Langsung Diperiksa Penyidik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1, Sofyan Basir, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/5/2019). Pemeriksaan terhadap Sofyan langsung dilakukan oleh penyidik KPK setelah melakukan penahanan terhadap Dirut nonaktif PT PLN itu pada Senin (27/5/2019) malam.
Namun, Sofyan enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Semua jawaban keluar dari mulut kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, yang turut menemani Sofyan Basir.
Advertisement
"Ini penyidik akan mendalami soal pertemuan, apa yang dibahas. Itu saja," kata Soesilo, di KPK.
Soesilo belum tahu materi lengkap pertanyaan dari penyidik KPK. Pertemuan yang dimaksud Soesilo adalah sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan guna membahas progres proyek senilai US$900 juta tersebut.
Dalam pertemuan itu, Sofyan memang bertemu dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B. Kotjo, dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham. Ketiganya sudah divonis bersalah atas kasus ini.
KPK menduga ada pembahasan fee proyek dalam sembilan kali pertemuan di sejumlah tempat seperti hotel, rumah Sofyan dan kantor pusat PLN.
"Jadi ini kemarin hanya baru ditanyakan pertemuan di mana saja, berapa kali. Ini, kan, substansinya apa kita belum tahu," kata Soesilo.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bila Sofyan Basir akan diperiksa tim penyidik KPK guna mendalami lebih jauh perannya di proyek PLTU Riau-1.
"Iya. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," kata Febri.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Tingkatkan Long Stay Wisatawan, Dispar Gunungkidul Gelar Beach Run
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement