Advertisement
DPR: Kenaikan Tarif Tol Cikampek Melanggar Undang-Undang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melayangkan protes dan mendesak mendesak pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek. Penerapan sistem pentarifan secara terbuka dinilai tidak sejalan dengan amanat UU No.38/2004 tentang Jalan sehingga membebani pengguna tol.
Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menuturkan, pemberlakuan tarif sistem terbuka ini menyebabkan pengguna jalan dengan jarak dekat harus membayar tarif merata menjadi jarak jauh dekat sama yaitu sebesar Rp 12.000.
Advertisement
"Formulasi pentarifan seperti ini menyebabkan adanya kenaikan tarif tol yang melebihi ketentuan UU," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/5/2019).
Anggota Fraksi PKS ini menuturkan, dalam Pasal 48 dan penjelasan UU tersebut sudah ditetapkan formulasi evaluasi tarif tol yaitu tarif baru adalah tarif lama ditambah inflasi (1+inflasi).
Sementara itu, formulasi pentarifan dengan sistem terbuka yang diterapkan Jasa Marga selaku operator tol Jakarta-Cikampek melebihi aturan tersebut, bahkan kenaikannya ada yang mencapai 10 kali lipat.
Selain laju inflasi, kenaikan tarif tol juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Di sisi lain, standar pelayanan minimum (SPM) jalan Tol Jakarta-Cikampek kerap tidak terpenuhi karena kemacetan parah.
“Atas dasar apa BPJT menyetujui kenaikan tol jarak pendek ini? Padahal, justru yang jarak pendek ini SPM-nya tidak terpenuhi, sering macet. Selama kurun sebulan ini [20April--20 Mei 2019] tercatat sudah tiga kali kemacetan parah terjadi bahkan hingga 22 km,” ujar Sigit.
Menurutnya, alasan pemerintah mengurangi pengguna tol jarak pendek dengan menaikan tarif merugikan penggunakan tol. Menurutnya, untuk mengurangi volume kendaraan di tol Jakarta-Cikampek sebaiknya diberlakukan sistem ganjil genap.
Dia mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek yang mulai diberlakukan pada 23 Mei lalu. Selain karena formulasi pentarifan yang melanggar UU Jalan, kata Sigit, masyarakat juga banyak yang mengeluhkan kenaikan tarif tol Jakarta—Cikampek ini.
“Pemerintah harus membatalkan kenaikan tarif tol ini, buat kajian komprehensif dulu dan diminta pendapat publik. Kenaikan hanya dimungkinan jika sesuai inflasi, bukan kenaikan seperti ini yang membebani masyarakat apalagi menjelang mudik,” tegasnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) untuk tidak mempermainkan tarif ketika Gerbang Tol Cikarang Utama resmi tidak diberlakukan. Dengan penerapan tarif sistem terbuka di ruas Tol Jakarta—Cikampek ini setidaknya 30% pengguna tol jarak pendek akan terdampak dengan kenaikan tarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Antisipasi Konvoi Kelulusan Pelajar, Polres Bantul Bakal Gelar Patroli
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat
Advertisement
Advertisement