Advertisement
Kivlan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Sangat Tendensius dan Mengada-ada
Rabu, 29 Mei 2019 - 16:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Penetapan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar dinilai terlalu dipaksakan dan tidak ada bukti yang kuat. Hal itu disampaikan penasehat Hukum Kivlan, Djudju Purwantoro.
Djudju mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki rencana untuk menggulingkan pemerintahan lewat pernyataan merdeka dan lawan yang viral melalui media sosial. Dia berpandangan untuk menjerat seseorang dengan Pasal 107 atau Pasal 110 KUHP mengenai makar harus memenuhi sejumlah unsur seperti memiliki persenjataan dan rapat persiapan menggulingkan pemerintah.
"Tidak ada unsur itu semua pada Pak Kivlan Zen. Ini jelas sangat tendensius dan mengada-ada tim penyidik menetapkan tersangka kasus makar ini," tuturnya, Rabu (29/5/2019).
Dia mengakui dalam video viral tersebut kliennya juga sempat menyebut kata diskualifikasi. Namun, menurutnya kata diskualifikasi itu tidak melanggar apapun karena diatur di dalam UU Pemilu, ketika ada salah satu Paslon yang curang pada Pilpres 2019 kemarin.
"Jadi seharusnya jika ditemukan prosedur yang tidak sesuai bahkan melanggar hukum, maka dalam hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi dengan syarat dan ketentuan yang ada. Itu semua legal," katanya.
Kivlan Zen mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (29/5/2019), didampingi tim penasihat hukumnya.
Kivlan memprediksi bahwa dirinya akan dimintai keterangan mengenai pernyataan dirinya tentang kata "merdeka" dan "lawan" pada saat berada di wilayah Tebet Jakarta Selatan bersama Lieus Sungkharisma dan Permadi beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial.
"Nanti saya akan menyampaikan apa adanya saja sesuai apa yang saya tahu waktu itu," tuturnya.
"Nanti saya akan menyampaikan apa adanya saja sesuai apa yang saya tahu waktu itu," tuturnya.
Kivlan mengaku sudah siap berkoordinasi dengan tim penyidik dan kooperatif menjawab semua apa yang ditanyakan tim penyidik Bareskrim Polri di ruang penyidikan. Bahkan, tersangka Kivlan juga mengaku sudah siap ditahan usai pemeriksaan hari ini.
"Sudah siap [ditahan]. Semuanya akan kembali saya serahkan kepada penyidik dan negara. Kalau menurut penyidik saya harus begini, ya saya begini. Pokoknya saya akan jujur di dalam nanti," kata Kivlan Zen.
"Sudah siap [ditahan]. Semuanya akan kembali saya serahkan kepada penyidik dan negara. Kalau menurut penyidik saya harus begini, ya saya begini. Pokoknya saya akan jujur di dalam nanti," kata Kivlan Zen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
Jogja
| Sabtu, 04 Mei 2024, 20:37 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
Advertisement
Advertisement