Advertisement
Terbukti Terima Suap Perizinan Proyek Meikarta, Bupati Nonaktif Neneng Divonis 6 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis pada Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin berupa 6 tahun penjara. Bupati Neneng terbukti terima suap perizinan proyek Meikarta.
Pengadilan Tipikor Bandung pun menjatuhi denda Rp 250 juta ke Neneng. Jika tidak bisa membayar harus diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5/2019).
Sebelumnya, Neneng Hassanah Yasin dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara. Selain itu Neneng juga didenda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan Neneng dengan meyakinkan terbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019) lalu.
Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Tidak hanya itu, Neneng juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Selama persidangan, Neneng diduga berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
Dengan demikian, Neneng dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu jajaran Pemkab Bekasi yang menjadi terdakwa lainnya yakni Jamaludin eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yakni Dewi Tisnawati eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi juga dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Kelima terdakwa tersebut dianggap terbukti menerima suap untuk perizinan Meikarta dengan total suap sekitar Rp16 milar dan SGD 270 ribu dengan jumlah keseluruhan Rp18 miliar lebih.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
- Musim Tanam Tembakau di Tembakau Dimulai, Acara Wiwit Digelar Sabtu Besok
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement