Advertisement
Ditetapkan Tersangka, Polisi Tangkap Kivlan Zen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api, oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5/2019) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Koordinator kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019) dini hari.
Advertisement
Pasalnya, lanjut Djudju, setelah Kivlan diperiksa di Bareskrim Polri pada saat yang bersamaan, beliau dinyatakan ditangkap dengan sangkaan UU darurat itu nomor 12 tahun 1951 oleh Polda Metro Jaya dengan status laporan tipe A.
"Jadi penyidik yang bikin laporan. Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakam senjata api tanpa hak. Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan [lima lainnya] begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," kata Djudju.
Djudju mengatakan satu dari enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api yang bernama Armi yang baru saja bekerja paruh waktu bersama dengan Kivlan Zen sebagai supir pribadi dan pemilik sekaligus koordinator perusahaan outsourcing petugas keamanan (Satpam) bagi Kivlan.
"Armi itu baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan dan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa atau secara tidak sah. Oleh sebab itu status pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api karena pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal tentang kasus ini," kata Djudju.
Saat ini, tambah Djudju, pihak kuasa hukum meminta pemeriksaan ditunda agar Kivlan istirahat sejenak untuk dilanjutkan kembali pada jam kerja.
"Karena proses pemeriksaan beliau kalau sesuai UU sampai maksimum batas 24 jam. Oleh sebab itu, karena kondisi kesehatan beliau, kami minta dini hari ini dilakukan istirahat untuk kemudian besok pagi dilanjutkan kembali pemeriksaannya," ucap Djudju.
Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan). Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement