Advertisement
Lebaran, Pejabat Tetap Bisa Melapor ke Gratifikasi Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan para pegawai negeri dan penyelenggara negara tetap dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL) selama libur Hari Raya Idul Fitri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (1/6/2019)nmengatakan bahwa lembaganya mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri selama libur Lebaran.
Advertisement
"Meskipun loket pelayanan gratifikasi di kantor KPK diliburkan pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi "Gratifikasi Online" [GOL]," ucap Febri.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan karena KPK baru dapat melayani kembali pelaporan gratifikasi dengan medium lainnya seperti melalui email, telepon atau datang langsung mulai Senin (10/6).
Febri menjelaskan GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring. KPK meluncurkan aplikasi pelaporan tersebut untuk memudahkan wajib lapor.
"Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di mana pun dengan cepat dan aman sehingga tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan undang-undang, yaitu maksimal 30 hari kerja," ucap Febri.
Adapun pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui "google play store" atau melalui "app store" untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. "Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," kata Febri.
Sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya.
"Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL. Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen," ungkap Febri.
Meskipun demikian, kata Febri, KPK mengimbau agar pejabat publik menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawab pada kesempatan pertama. "Atau jika tidak dapat menolak, laporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Febri,
Terkait pelaporan gratifikasi Lebaran 2019, per Jumat (31/5/2019) KPK menerima tambahan 19 laporan sehingga total 63 laporan senilai total Rp47,2 juta dan 1.000 dolar Singapura. "Dengan rincian uang senilai Rp12.050.000 dan 1.000 dolar Singapura, makanan dan bahan makanan senilai Rp24 juta ,dan barang senilai Rp11,1 juta," ungkap Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Lapangan Paseban Nanti Malam
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
Advertisement
Advertisement