Advertisement
Bupati Klaten Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -- Bupati Klaten, Sri Mulyani melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengendarai mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2019. Setiap mobil dinas wajib dikandangkan di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik sudah disosialisasikan ke seluruh OPD di Klaten. Surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas tersebut bernomor 700/417/11 tertanggal 27 Mei 2019 diteken langsung Bupati Klaten.
Advertisement
“Prinsipnya, mobil dinas tak boleh digunakan di luar kepentingan dinas. Mobil dinas bakal di-pool di area parkir masing-masing OPD.Penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan saat memantau arus mudik atau arus balik,” kata Jaka Sawaldi Kamis (30/5/2019).
Jaka Sawaldi mengatakan pelarangan penggunaan mobil dinas juga selaras dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain melarang penggunaan mobil dinas, KPK juga meminta ke seluruh ASN di Tanah Air menolak berbagai macam bentuk gratifikasi.
“Terkait gartifikasi, kami juga sudah mendirikan pos Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di ruang wakil bupati (wabup) Klaten. Informasi lebih lanjut berada di Inspektorat Klaten,” katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Klaten, Wahyudi Martono, mengatakan munculnya surat bupati bernomor 700/417/11 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pelarangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik menindaklanjuti surat KPK bernomor 03/3956/GTF00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi di Hari Raya Keagamaan.
“Sesuai perintah bupati, pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu juga terkait etika publik. Setiap ASN di lingkungan Pemkab Klaten diminta harus dapat membedakan urusan pribadi dan urusan dinas. Di samping itu, setiap ASN juga harus melapor saat menerima/menolak gratifikasi ke pos UPG Klaten agar tak berimplikasi ke urusan pidana,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement