Advertisement
Pembantaran Rommy Dicabut, KPK Kembalikan ke Sel Tahanan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Proses pembantaran terhadap tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy telah resmi dicabut.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati lantaran mengeluh sakit pada Jumat (31/5/2019). Ini merupakan kali ketiga baginya dibantarkan ke RS Polri.
Advertisement
"Pembantaran RMY [Romahurmuziy] dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Menurut Febri, pencabutan pembantaran Romahurmuziy alias Rommy seiring dengan pernyataan pihak dokter di RS Polri bahwa Rommy tidak perlu dilakukan rawat inap lagi.
Dengan demikian, lanjut Febri, lembaga antirasuah melakukan penahanan 16 hari kedepan pascapencabutan pembantaran tersebut. Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya.
Selama proses penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag ini, Rommy telah ditahan di Rutan K4 atau tepat berada di belakang gedung Merah Putih KPK sejak 16 Maret silam.
"Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp346 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Hal itu terungkap pada sidang pembacaan dakwaan terhadap Muafaq dan Haris di Pengadilan Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2019).
Jaksa pada KPK mengatakan suap itu diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
Advertisement
Advertisement