Advertisement

ASN Dipantau Ketat, Menpan RB Lihat Kehadiran Lewat Sistem Online

Newswire
Senin, 10 Juni 2019 - 12:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
ASN Dipantau Ketat, Menpan RB Lihat Kehadiran Lewat Sistem Online Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Hari pertama masuk kerja seusai libur Lebaran, Senin (10/6/2019), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara online lewat aplikasi Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina) di command center Kementerian PANRB.

Syafruddin mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu kepada 543 instansi dan 88 Kementerian Lembaga untuk menginput Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara lewat aplikasi Sidina http://sidina.menpan.go.id paling lambat hingga pukul 15.00 WIB hari ini.

Advertisement

"Masing-masing batas waktunya pukul 15.00 WIB sore untuk melaporkan yang jumlahnya 543 instansi dan Kementerian Lembaga 88 di tingkat pusat. Jadi setelah ini kita akan buka, kita akan absen masing-masing seluruh instansi," kata Syafruddin di command center Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 27 Mei 2019 Menpan RB Syafruddin telah mengeluarkan surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.

Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi Sidina di http://sidina.menpan.go.id.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Sementara, apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bawaslu Bantul Buka Lowongan Pengawas Desa untuk Pilkada 2024, Honor Rp1,1 Juta

Bantul
| Minggu, 19 Mei 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement