Advertisement
PNS Bolos, Ini 3 Sanksi dari Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak 211 aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tercatat bolos pada hari pertama usai cuti Idulfitri 2019 akan diberi sanksi beragam.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sanksi pertama yang akan diberikan pada 211 ASN itu adalah skorsing selama tiga hari. Artinya, ratusan PNS itu akan dirumahkan terhitung sejak Senin hingga Rabu (12/6/2019).
"Mungkin [Jatah cuti] 12 hari kurang, diskors dirumahkan 3 hari. Kedua, diberi peringatan tertulis yang itu masuk arsip kepegawaian. Diberi catatan disiplin keluarga besar Kemendagri, BNPP dan IPDN," kata Tjahjo di Kantor Direktorat Jenderal Dukcapil dan Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sanksi ketiga yang akan diberikan adalah pengurangan tunjangan kinerja (tukin). Menurut Tjahjo, pemotongan tukin bisa mencapai 15 persen dari jumlah yang harusnya diterima ratusan ASN itu.
Tjahjo menyebut, lebih dari separuh ASN yang bolos pada hari pertama kerja pasca Idulfitri adalah lulusan IPDN. Karena itu, dia minta ada sanksi tegas yang juga diberikan oleh Rektor IPDN kepada para pegawai itu.
"Khusus untuk [pegawai dari] IPDN akan lebh ketat lagi dan nanti akan ada tambahan sanksi lagi. Ini kan disiplin penting, dari 4000 lebih [staf Kemendagri] kok 200-an [bolos]," katanya.
ASN yang bolos tanpa alasan kuat terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tidak akan diberikan bagi ASN yang cuti karena alasan tertentu.
"[ASN] yang tidak ada alasan yang kita akan berikan sanksi. Ada juga kan yang cuti mau kawin karena habis Lebaran, ya nggak kenapa-kenapa kalau itu. Ada juga yang ke luar negeri dapat tugas dari negara nggak kenapa-kenapa," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin kemarin.
Penentuan sanksi akan dilakukan instansi atau K/L dan harus dilaporkan kepada Kementrian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan PP 53/2010, ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan pada ASN jika membolos. Sanksi teringan berupa teguran tertulis, dan pemberhentian dengan hormat apabila PNS terkait tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 45 hari.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement