Advertisement
Peneliti LIPI Jelaskan Kenapa Gugatan BPN Prabowo-Sandi Soal Pilpres Salah Alamat Sejak Awal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Peneliti politik menilai gugatan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi sudah salah alamat sejak awal.
Hal ini diungkap peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto, Jumat (24/5/2019) mengajukan ke MK tentang adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 2019, dilengkapi argumen dan alat bukti.
Kini, Tim Hukum BPN kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6/2019) untuk mengajukan perbaikan permohonan berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Salah satunya, mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang masih tercatat sebagai pejabat Dewan Pengawas Syariah di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Sehingga, menurut TIm Hukum BPN, paslon nomor urut 01 telah melanggar syarat pendaftaran dan patut untuk didiskualifikasi.
Menurut Haris, gugatan BPN sejak awal salah alamat sebab cenderung mempermasalahkan proses pemilu, bukan hasil pemilu. Seharusnya, pelanggaran dan sengketa proses pemilu diajukan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Saya kira [perbaikan permohonan gugatan tentang Ma'ruf Amin] itu salah alamat juga. Karena hal itu bukan wilayah kewenangan MK. Konstitusi dan UU Pemilu sudah membatasi, kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu," jelas Haris.
Menurut Haris, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pasti mendiskualifikasi seorang paslon sejak awal apabila terbukti melanggar syarat. Dalam konteks ini, yaitu pernyataan pengunduran diri paslon sebagai karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, Ma'ruf Amin menegaskan bahwa jabatannya di dua bank syariah tersebut tidak melanggar syarat pendaftaran capres-cawapres yang dibuat KPU.
"Saya kan bukan karyawan, [dua bank syariah] itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," kata Ma'ruf selepas kunjungannya ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (11/6/2019).
Kendati demikian, karena polemik ini telah masuk ke ranah hukum, Ma'ruf tak ingin berkomentar banyak. Dirinya menyatakan bahwa Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf akan menjelaskan hal ini lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Penipuan Berkedok Ibadah Haji Kian Marak, Kemenag Sleman: Belum Ada Korban
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
Advertisement
Advertisement