Advertisement
Awal 2021, Kanada Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Pada awal 2021 nanti, Kanada akan mulai melarang penggunaan plastik sekali pakai. Tujuannya untuk memangkas sampah yang tak bisa didaur ulang dan melindungi laut.
Perdana Menteri (PM) Kanada Justin Trudeau menyatakan sebagai orang tua, dia kesulitan menjelaskan mengapa ada paus mati dengan perut penuh sampah plastik. Generasinya disebut bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam untuk diwariskan ke generasi selanjutnya.
Advertisement
"Sebagai orang tua, kita berada di titik di mana kita membawa anak-anak ke pantai dan kita harus mencari area yang bersih dari sedotan, styrofoam, atau botol-botol. Ini adalah suatu masalah dan kita harus melakukan sesuatu," tegasnya, seperti dilansir dari Reuters, Kamis (13/6/2019).
Dengan jeda waktu sekitar 1,5 tahun hingga 2021, Pemerintah Kanada akan melakukan riset terkait plastik jenis apa yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Selain itu, juga bakal memberikan waktu bagi para pengusaha untuk menyesuaikan diri.
Produsen plastik nantinya diwajibkan untuk memenuhi kuota daur ulang dan pemerintah federal serta provinsi akan melakukan pengawasan lebih ketat agar perusahaan-perusahaan terkait ikut terlibat dalam proses daur ulang.
Pada awal tahun ini, Parlemen Eropa juga telah memutus untuk melarang penggunaan produk plastik sekali pakai. Langkah ini juga dilakukan Kanada menyusul perseteruan dengan Filipina dan Malaysia terkait kargo sampah yang dikirim dari negara tersebut.
Kurang dari 10 persen plastik yang digunakan di Kanada didaur ulang. Pemerintah negara Amerika Utara itu juga menyebutkan warga Kanada akan membuang produk plastik bernilai sekitar 11 miliar dolar Kanada, setara dengan US$8,3 miliar, per tahun hingga 2030.
Menjelang Pemilu pada akhir tahun ini, isu perubahan iklim dan polusi menjadi beberapa hal yang paling dipantau oleh warga Kanada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Reuters/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
198 Ekor Kuda Berpacu di Piala Tiga Mahkota Seri 1 & Pertiwi Cup 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Bilang Begini
- Keluarga Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Datangi TKP untuk Lihat CCTV
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD dengan Empat Tugas Ini
- Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG
- Ramai Parpol Berkoalisi, Pengamat Sebut Oposisi Tetap Diperlukan untuk Awasi Kinerja Pemerintah
Advertisement
Advertisement