Advertisement
Bawaslu Jawab Tudingan Beda Perlakuan Foto Jari Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sejumlah tudingan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ditanggapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi mendalilkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 salah satunya berbentuk perbedaan perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Advertisement
Kontestan Pilpres 2019 itu lantas membandingkan respons berbeda lembaga pengawas pemilu terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Anies, menurut Prabowo-Sandi yang mengutip berita media daring, mendapatkan tanggapan ancaman hukuman penjara karena berpose dua jari dalam acara internal Partai Gerindra pada 17 Desember 2018.
Sebaliknya, Luhut dan Sri Mulyani yang berfoto satu jari dalam acara penutupan Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober 2018 tidak dianggap melakukan pelanggaran.
Menjawab dalil tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengakui bahwa Anies dilaporkan ke lembaganya karena diduga melakukan tindak pidana pemilu. Kasus tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor karena kejadian berlangsung di Sentul.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor pun menggarap dugaan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, diperoleh kesimpulan bahwa Anies tidak terbukti berbuat pidana.
“Salam dua jari yang dilakukan Sdr. Anies Rasyid Baswedan bukan untuk mengarahkan pada salah satu pasangan calon, melainkan salam untuk menunjukkan identitas klub Persija Jakarta atau merupakan salam literasi,” tulis Abhan dalam dokumen keterangan Bawaslu yang dikutip Bisnis.com, Kamis (13/6/2019).
Penanganan dan kesimpulan serupa Anies juga berlaku buat Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani yang dilaporkan pada 18 Oktober 2018. Setelah dilakukan pendalaman hingga klarifikasi, dua pembantu Presiden Joko Widodo tersebut dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu tidak melakukan pelanggaran.
“Pose satu jari yang dilakukan Sdr. Luhut Binsar Panjaitan bukan mengarah pada pasangan calon nomor urut 01 namun ingin memberikan makna ‘Indonesia nomor satu, Indonesia Hebat’. Berdasarkan keterangan Sdri. Sri Mulyani, yang bersangkutan ingin menjaga Annual Meeting IMF-World Bank tidak dijadikan ajang politik dan kampanye.”
Dokumen keterangan Bawaslu diantarkan langsung oleh Abhan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6/2019). Keterangan tersebut mengacu pada permohonan Prabowo-Sandi pada 24 Mei, bukan perbaikan permohonan 10 Juni.
Abhan menjelaskan keterangan tertulis Bawaslu termuat dalam 151 halaman. Untuk melengkapi keterangan itu, Bawaslu menyerahkan pula 134 alat bukti kepada Kepaniteraan MK.
Dalam dokumen tersebut, Bawaslu menguraikan empat penjelasan. Pertama, catatan pengawasan Pilpres 2019 dari tahapan awal hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Kedua, tindak lanjut laporan dan temuan pengawasan selama tahapan Pilpres 2019. Ketiga, keterangan Bawaslu mengenai pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandi.
“Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran dalam pokok permohonan pemohon,” kata Abhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Lonjakan Kasus DBD, Dinas Kesehatan DIY Belum Adakan Rapid Test
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
Advertisement
Advertisement