Advertisement
Di Badung, Pendatang Tanpa KTP Disidang di Terminal
Advertisement
Harianjogja.com, BADUNG-- Gara-gara tidak punya kartu identitas, sebanyak 38 orang penduduk pendatang yang tiba di Kabupaten, Badung, Bali, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena terjaring inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Kami hari ini melakukan sidak kependudukan di dua tempat yaitu di wilayah Sibang Gede Kecamatan Abiansemal dan di Terminal Mengwi," ujar Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Badung, A.A Oka Ambara Dewi, di Mangupura, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Dalam sidak yang melibatkan tim gabungan terdiri dari TNI, Polisi, Dinas Perhubungan, Dinas Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, unsur desa dan kecamatan, Linmas serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu, petugas berhasil menjaring 24 orang warga tanpa identitas di Terminal Mengwi dan 14 orang warga di wilayah Sibang Gede.
Ia menjelaskan, sidak itu mengacu pada Perda No. 7 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum dengan jumlah delapan ketertiban umum yang perlu dilaksanakan sesuai perda tersebut.
”Saat ini sasaran kami adalah tertibnya administrasi kependudukan, dengan sanksi-sanksi berupa denda. Sesuai dengan Perda Kabupaten Badung, terdapat sanksi hukuman tiga bulan penjara dengan denda maksimal Rp25 juta," kata Oka Ambara.
Ia menambahkan, untuk kegiatan sidak yang berhubungan dengan arus balik Lebaran 2019, telah dimulai pada Minggu (9/6/2019) yang lalu dan sudah memulangkan tiga orang tanpa identitas pada hari tersebut.
"Pada Senin (10/6/2019) sampai dengan Selasa (11/6/2019) kami menjaring 25 orang tanpa identitas. Kemudian tiga orang kami pulangkan dan sisanya 22 orang sudah memiliki jaminan” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Dewa Made Budi Watsara mengatakan, sidang tipiring yang digelar tersebut diharapkan dapat menertibkan penduduk pendatang dan memberikan efek jera sehingga apabila nantinya mereka berpergian kembali selalu membawa identitas yang jelas.
”Untuk penduduk yang melakukan pelanggaran kami lakukan pembinaan dengan harapan pihak Satpol PP juga mendokumentasikan warga itu, sehingga saat ini yang baru datang kami akan bina dengan hukuman denda, kalau masih mengulangi lagi hukuman kedua akan lain lagi seperti dendanya akan ditinggikan," katanya.
Sidang yang diikuti 38 pemudik yang melanggar tersebut untuk menertibkan penduduk pendatang yang tidak membawa identitas dengan dikenakan denda Rp250 ribu atau 7 hari penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY dan Jateng, Bantul Bakal Diserbu Turis Asing
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
Advertisement
Advertisement