Advertisement
Nekat Mencuri Mobil Damkar, PNS Sopir Pos Damkar Sunter Terancam Penjara 5 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus pencurian mobil pemadam kebarakan di Jakarta terungkap. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mencuri mobil pemadam kebakaran dari Pos Damkar Sunter, Jakarta Utara, kini terancam pidana penjara selama lima tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Advertisement
"Jadi pasal yang kita kenakan adalah Pasal 362 KUHP Pasal Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kombes Budhi kepada media di Mapolsek Tanjung Priok, Kamis.
Pelaku yang diketahui bernama Januar Darman (36) tersebut adalah seorang PNS di Dinas Pemadam Kebakaran yang bertugas di Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat.
Budhi mengatakan polisi masih mendalami motif Januar mencuri kendaraan tersebut mengingat profesinya yang juga merupakan anggota pemadam kebakaran.
"Untuk motif yang lebih jauh, apakah nanti ada faktor ekonomi atau faktor lain masih kita dalami dalam proses penyidikan," tuturnya.
Dijelaskan Budhi, menurut keterangan saksi yang ada di TKP, pelaku sudah dari pagi sekitar kurang lebih jam 4 pagi sudah ada di sekitar lokasi.
"Artinya dia kita asumsikan bahwa dia sudah mengintai dan sudah menunggu kelengahan dari para petugas," tambahnya.
Meski sempat kabur, Januar berhasil ditangkap setelah dikejar oleh anggota kepolisian dan petugas dari Pos Damkar Sunter di daerah Gunung Sahari.
Ketika dimintai keterangan pelaku hanya mengatakan kendaraan ini akan dibawa ke pusat namun tidak menjelaskan lebih lanjut pusat apa yang dimaksudnya.
"Ini kalau keterangan tersangka mau dibawa ke pusat, kita juga masih kita dalami ya pusatnya ini pusat di mana kita masih belum tahu. Karena kalau ke kantor harusnya dia memakai seragam ini dia memakai seragam kaos oblong, kemudian celana pendek," tuturnya.
Akibat perbuatannya Januar kini ditahan di Mapolsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
Advertisement
Advertisement