Advertisement
BPN Dinilai Malah Mempermasalahkan Proses Pemilu, LIPI: MK Mengadili Sengketa Hasil Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Peneliti Politik Senior LIPI Syamsuddin Haris menilai gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) lalu, tentang adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019 salah alamat.
Ia berpendapat bahwa gugatan BPN cenderung mempermasalahkan proses pemilu, bukan hasil pemilu. Padahal, pelanggaran dan sengketa proses pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Advertisement
"Karena hal itu bukan wilayah kewenangan MK. Konstitusi dan UU Pemilu sudah membatasi, kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu," jelas Haris kepada Bisnis, Selasa (11/6/2019).
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Bawaslu akan fokus pada posisinya sekarang, yaitu pihak terkait tidak langsung, serta pemberi keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Bawaslu menyampaikan apa yang diminta untuk menjawab terkait dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon," jelas Fritz ketika ditemui di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
"Kami juga akan menyampaikan hasil pencegahan, pengawasan, termasuk sejumlah putusan baik berupa putusan rekomendasi, atau terkait dengan putusan pengadilan apabila terkait pelanggaran pidana," tambahnya.
Menurut Fritz, tak masalah apabila beberapa isi gugatan yang sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu, atau sudah selesai diputuskan Bawaslu, diadukan kembali oleh Tim Hukum BPN ke MK.
"Itu semua akan dilampirkan sebagai bukti dari Bawaslu. Biarkan Mahkamah Konstitusi untuk menilai terhadap proses pencegahan, pengawasan, dan penindakan-penindakan yang telah Bawaslu lakukan," ungkap mantan Asisten Hakim Konstitusi periode 2003-2008 ini.
Sebelumnya, Bawaslu telah menyerahkan keterangan tertulis ke MK untuk menjawab gugatan Tim Hukum BPN, yang termuat dalam 151 halaman dan dilengkapi lampiran 134 alat bukti.
Dalam sidang ini, nantinya MK akan memutuskan apakah gugatan dari Tim Hukum BPN dapat diterima atau tidak, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika gugatan diterima, maka Bawaslu akan memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan bersama-sama dengan KPU dan pihak terkait lain, untuk mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lain-lain, yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Tahap terakhir, yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Setelah itu, putusan hasil sengketa Pilpres akan diungkap ke khalayak, rencananya pada 28 Juni 2019 atau lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement