Advertisement
Kubu Prabowo Bantah Kerahkan Massa ke Jakarta Saat Pengumuman Hasil Sidang Sengketa Pilpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar soal pengerahan massa saat putusan sidang sengketa Pilpres 2019 muncul ke publik.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membantah kabar yang menyebut mereka akan mengkoordinir demonstrasi saat batas akhir pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 tiba 28 Juni mendatang.
Advertisement
Bantahan itu disampaikan Juru Bicara BPN Andre Rosiade. Dia menyebut kabar yang telah banyak beredar di dunia maya itu sebagai hoaks.
"Yang dibawah ini adalah Hoaks. Kami BPN menegaskan ini adalah hoaks dan BPN tidak pernah menfasilitasi acara ini," kata Andre dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (15/6/2019).
Dalam kabar hoaks itu disebutkan, Akan ada rangkaian demonstrasi di DKI Jakarta pada 26-28 Juni. Pesan itu dibuka dengan kalimat berbunyi "Puncak Aksi Akbar Terbesar Menuju Kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno."
Pesan itu kemudian menyebut nama demonstrasi sebagai aksi super damai, atraksi islami dan nasionalis. Pesan yang sama berisi pesan akan ada pergerakan massa dari sejumlah stasiun dan bandara ke MK mulai pukul 10.30 WIB.
"Aksi orasi selesai diperkira hingga malam hari. Target massa aksi mecah rekor MURI menuju kemenangan. Demi Indonesia. 12-22 juta manusia kumpul," tulis pesan tersebut.
Pada akhir pesan tertulis, pihak yang mengetahui aksi itu adalah BPN dan Badan Kemenangan Nasional Indonesia (BKNI) Prabowo-Sandiaga.
"Imbauan saya, [pendukung] tetap ikut arahan Pak Prabowo dan Bang Sandi. Cukup menonton [sidang sengketa pilpres] di TV saja," tutur Andre.
Pada tahap penanganan perkara Pilpres, MK memberi waktu peserta untuk mengajukan permohonan hingga 24 Mei 2019. Kemudian, pada 11 Juni MK mencatatkan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Pada tanggal yang sama, lembaga ini juga akan menyampaikan salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, pemeriksaan pendahuluan serta penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan akan berlangsung pada 14 Juni.
Pada 17-24 Juni 2019, sidang pemeriksaan akan berlangsung. Rencananya, sidang berlangsung setiap hari.
Kemudian, Hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan pada 25-27 Juni. Keputusan sidang diumumkan maksimal 28 Juni, dan salinan putusan serta pemuatan hasil di laman resmi dilakukan hingga 2 Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- PDIP Gunakan KomandanTe, Dua Caleg PDIP Terpilih Karanganyar Batal Dilantik
- 18.726 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di UGM, Tes Berlokasi di 14 Titik-Dibagi 2 Sesi
- Duduki 36 Kursi DPRD, Ini Caleg PDIP Peraih Suara Terbanyak di Boyolali
- Bukan hanya Hubner, Rizky Ridho juga Absen di Play Off Timnas U-23 Vs Guinea
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement