Advertisement
Pengamat : Sidang Sengketa Pilpres Bakal Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang sengketa pilpres diyakini bakal diwarnai perbedaan pendapat di kalangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Para Hakim Mahkamah Konstitusi diprediksi akan berbeda pendapat dalam memutuskan hasil sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
Advertisement
Dugaan itu muncul lantaran para Hakim Konstitusi dianggap memiliki paradigma yang berbeda-beda dalam menjalani profesinya. Ada Hakim yang diduga berparadigma hukum kritis dan positivistik.
“Perbedaan pandangan hakim (dissenting opinion) pasti ada karena saya lihat paradigma hakim kemarin itu [berbeda-beda]. Tapi saya lihat kemarin itu semua hakim menggunakan paradigma berkeadilan,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari IPDN Juanda, Sabtu (15/6/2019).
Juanda menjelaskan dalam ilmu hukum ada 2 aliran paradigma yang kerap dimiliki Hakim yakni paradigma hukum kritis dan positivistik. Hakim yang berparadigma positivistik akan berpedoman pada azas legalitas dan pasal-pasal dalam Undang-Undang.
Sementara Hakim yang memegang paradigma kritis disebutnya kerap melakukan terobosan terhadap aturan yang kaku. Akan tetapi terobosan bertujuan mencari kebenaran materiil dalam proses persidangan.
Juanda juga menjelaskan perkara bisa atau tidaknya tautan berita menjadi alat bukti dalam persidangan. Berdasarkan penjelasannya, tautan berita bisa menjadi alat bukti sepanjang kontennya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau [link berita terkait] menyangkut persoalan yang ada kaitan dan akurasi dengan alat bukti lain, atau bukan hoaks, itu perlu kita teliti. Ini fungsi hakim menilai. Link media bisa [menjadi alat bukti], tergantung kontennya apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” tuturnya.
Sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 saat ini sudah dimulai prosesnya. Sidang akan berlanjut paling lambat hingga 28 Juni 2019.
Sidang pendahuluan gugatan sengketa Pilpres 2019 sudah dilaksanakan Jumat (14/6) lalu, dengan agenda pembacaan permohonan dari Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan Selasa (18/6) untuk mendengarkan jawaban pihak terkait dan termohon yakni Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta KPU RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement