Advertisement
Ini Agenda Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa Besok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Selasa (18/6/2019) besok di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Selain itu, Hakim MK juga akan mendengarkan jawaban pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Advertisement
Pada sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 yang di gelar Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim MK telah mendengarkan materi pokok permohonan dari pihak termohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Di sidang pendahuluan lalu, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno membacakan pokok materi permohonan versi perbaikan yang di serahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019. Hal itu sempat dipermasalahkan oleh pihak termohon KPU dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan pihaknya merasa keberatan atas berkas perbaikan permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang diserahkan ke MK pada 10-11 Juni 2019 lantaran dalam hukum acara memang tidak memungkinkan adanya perbaikan terkait permohonan PHPU Pilpres. Arief menilai keberatan yang disampaikan pihaknya itu pun guna menghormati hukum.
"Karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan. Bukan karena kami tidak suka, tapi justru kami ingin menjaga dan hormati hukum acara di persidangan Mahkamah Konstitusi," kata Arief usai sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019) lalu.
Kendati demikian, Arief memastikan pihaknya akan memberikan keterangan jawaban atas berkas perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan, Selasa (18/6/2019) besok. Arief mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban demi menghormati jalannya persidangan.
"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses persidangan, bagian dari saling menjaga etika masing-masing, menjaga, dan memberi penghormatan masing-masing pihak maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan Pemohon," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Ini 4 Kunci Keberhasilan Pemkab Sleman Atasi Masalah Kemiskinan dan Stunting
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Advertisement