Advertisement
Pembuat Hoaks Server KPU Disetting Menangkan Jokowi-Amin Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial WN, 54, di Jalan Mangunrejan RT 01/RW 01 Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. WN ditangkap karena telah membuat pernyataan bahwa server KPU disetting sebesar 57% agar memenangkan Paslon Nomor Urut 01 dan memviralkannya di media sosial.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan tersangka WN tidak memiliki satupun alat bukti yang bisa memperkuat pernyataannya mengenai hoaks server KPU, ketika berbicara di acara rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu Paslon di wilayah Banten, tepatnya di kediaman mantan Bupati Serang Banten berinisial MTN.
Advertisement
“Pelaku mengakui bahwa saat itu dia diundang ke rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten,” tuturnya, Senin (17/6).
Menurut Ricky, tersangka tidak hanya membuat pernyataan mengenai server KPU telah disetting memenangkan Paslon Nomor Urut 01, tetapi juga berperan menyebarkan video yang telah dibuatnya sendiri melalui ponselnya ke media sosial Twitter, Facebook dan Youtube.
“Pada 3 April 2019 rekaman video pemaparan dari tersangka itu tersebar di beberapa akun medsos dan masing-masing pemilik akun menambagkan caption pada setiap postingannya,” katanya.
Dari tangan tersangka, tim penyidik menyita tiga unit ponsel pintar dan dua buah simcard serta 2 buah ATM milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, berkaitan dengan hoaks server KPU tersebut, Polisi juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial EW dan RD yang membantu memviralkan hoaks tersebut di media sosial Facebook dan Twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
- Pengusaha Tembaga yang Meninggal Dibunuh Ternyata Pendiri Boyolali Runners
- Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement
Advertisement