Advertisement
Ingin Demo Soal Sidang MK, Silakan ke Patung Kuda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Masyarakat yang ingin berdemo terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dipersilakan melakukannya di sekitar Patung Arjuna Wijaya. Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Area MK itu tidak diberikan rekomendasi untuk masyarakat menggelar aksi demo karena aksi demo sudah dialihkan, sudah difasilitasi tempatnya yaitu di sekitar Patung Kuda," tutur Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Advertisement
Mengacu hasil evaluasi dan analisis kejadian pada aksi 21-22 Mei di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, kata dia, demo di dekat area MK akan mengganggu kinerja MK.
Sementara waktu masa persidangan MK untuk PHPU pilpres sangat terbatas , yakni hanya 14 hari hingga putusan.
"Artinya kinerja MK tidak boleh terganggu. Proses untuk menyampaikan pendapat masyarakat untuk melakukan demo silakan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya tempatnya sudah disediakan," ucap Dedi Prasetyo.
Kawasan depan Gedung akan tetap disterilkan untuk sidang lanjutan PHPU pada Selasa 18 Juni 2019, meski Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan aksi massa saat sidang berlangsung.
Untuk pengamanan, masih sama seperti sidang pertama pada Jumat (14/6/2019) lalu, yakni mana personel keamanan gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjaga di dalam ruang sidang hingga ke lingkungan luar gedung.
Sebanyak 32.000 personel gabungan Polri dan TNI, serta aparat terkait, seperti Pemda, Dinas Kesehatan dan Pemadam Kebakaran disiagakan saat sidang berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement