Advertisement
KPU Sebut Bukti Link Berita yang Diajukan Kubu Prabowo-Sandi Melanggar Tata Cara Persidangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin membacakan jawaban KPU sebagai pemohon yang menanggapi gugatan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan dalil pemohon yang menuntut agar tautan atau link berita dijadikan sebagai alat bukti tidak berdasar sesuai Pasal 36 Peraturan MK No 4/2018 tentang Tata Cara PHPU Pilpres.
Advertisement
Beleid tersebut, lanjutnya, menjabarkan bahwa alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, para pihak, petunjuk hakim, dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu.
“Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan,” katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Dia menuturkan berdasarkan Pasal 37 PMK 4/2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon pres dan wapres beserta lampirannya, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya.
Mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01 yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya print out berita online.
Printout berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.
“Brdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat atau tidak sah,” ungkapnya.
Berdasarkan dokumen gugatan sengketa pilpres yang diserahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, setidaknya ada 51 alat bukti dilampirkan oleh kubu paslon 02. Adapun 34 di antaranya merupakan tautan atau link berita media online.
Berita-berita daring tersebut, menurut Badan Pemenangan Nasional (BPN), berisi bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan TSM, a.l. penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah; ketidaknetralan aparatur sipil negara, polisi dan intelijen; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
Advertisement
Advertisement