Advertisement
MK Diminta Menolak Bukti Omongan Fadli Zon Terkait Hary Tanoe
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menolak pernyataan dua pentolan Partai Gerindra, Fadli Zon dan Desmond J. Mahesa, dijadikan bukti hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
I Wayan Sudirta, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, menjelaskan bahwa pernyataan Fadli dan Desmond dikutip oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam permohonan versi 10 Juni.
Advertisement
Fadli dan Desmond disebutkan melontarkan pendapat mengenai penghentian kasus hukum Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo setelah mendukung Jokowi-Ma'ruf.
"Pernyataan demikian tentu politis dan subjektif yang diungkapkan parpol pendukung pemohon. Pernyataan bersifat asumsi belum dapat menjadi bukti hukum," katanya saat membacakan keterangan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Untuk itu, Wayan meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengesampingkan alat bukti Prabowo-Sandi terkait tuduhan kepada Hary Tanoesoedibjo dalam bentuk tautan berita itu.
Begitu pula dengan dalil pemohon bahwa Jokowi-Ma'ruf melakukan diskriminasi hukum untuk kepentingan pemenangan Pilpres 2019.
Wayan membacakan keterangan itu di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Dalam sidang pemeriksaan hari ini, pemohon Prabowo-Sandi diwakili oleh kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Adapun, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung diwakili oleh Ketua KPU Arief Budiman dan kuasa hukumnya, Ali Nurdin.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh tim advokat yang diketuai Yusril Ihza Mahendra. Tak ketinggalan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan turut berada dalam ruang sidang untuk memberikan keterangan setelah Jokowi-Ma'ruf.
Hari ini, MK memeriksa jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu untuk merespon materi permohonan Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6/2019). Pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres pada 24 Mei dan memperbaiki permohonan pada 10 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
- Gacoan Trending di X Setelah Didatangi Jokowi yang Pesan Mi Level 0
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Mobil Avanza Terbakar
- 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
Advertisement
Advertisement