Advertisement
Sidang MK Masih Berlangsung, Prabowo-Sandi Sudah Menyebut Kegagalan Utama Jawaban KPU dan Jokowi-Amin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang lanjutan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 masih digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019), namun Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim ada sejumlah kegagalan utama dari jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan KPU sebagai termohon telah gagal membangun narasi yang bisa menjawab semua permohonan.
Advertisement
“Pertama, termohon menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan. Dia menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan tapi sebagian besar argumennya soal permohonan. Dengan begitu, sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang meng-counter secara paripurna apa yang kami kemukakan,” paparnya, Selasa (18/6).
Bambang menjelaskan kegagalan kedua KPU baginya sangat fundamental, yaitu terkait posisi calon wakil presiden (cawapres) KH Ma’ruf Amin yang menjadi ketua dewan pengawas di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah. KPU menilai Ma’ruf bukan karyawan BUMN dan dua perusahaan itu merupakan anak usaha.
Bambang kemudian mengacu pada putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Antikorupsi. Dari semua itu, disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan.
“Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu [peserta Pilpres tidak boleh karyawan BUMN],” jelasnya.
Terakhir, soal sistem informasi penghitungan (situng). Berdasarkan catatan Bambang, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 21 Mei 2019 ditetapkan sebanyak 812.708, sedangkan di situng jumlahnya 813.336 TPS.
“Saya bilang sederhana saja, bagaimana dia menjawab mengenai DPT [Daftar Pemilih Tetap] siluman. Jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan,” sambungnya.
Dari jawaban pihak terkait yaitu Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Bambang juga melihat ada kesalahan. Utamanya, pihak terkait selalu berargumen bahwa tautan tautan berita tidak bisa dijadikan bukti.
“Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana sebenarnya argumennya itu mengutip link berita. Come on, you menolak link berita tapi you pake link berita,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
Tiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar ke Partai Demokrat Bantul
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Advertisement