Advertisement
Wow, Polisi Bisa 'Patroli' Lewat Whatsapp
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kemajuan teknologi kini siap dinikmati aparat kepolisian. Kepolisian kini diperbolehkan untuk 'berpatroli' di aplikasi perpesanan milik Facebook, yakni Whatsapp.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan patroli tersebut bisa dilakukan dengan catatan individu yang menggunakan aplikasi perpesanan tersebut adalah seseorang yang terlibat dengan kasus kriminal.
Advertisement
Rudiantara menjelaskan patroli tersebut bisa dilakukan apabila terdapat dua pihak tengah berkomunikasi via Whatsapp, dan salah satu atau keduanya terlibat kasus kriminal, maka pihak kepolisian diizinkan untuk 'berpatroli' di sana.
"Apalagi di grup WA. Makanya, saya selalu katakan patroli itu bukan asal patroli biasa," ujar Rudiantara seusai Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kemenkominfo RI di Gedung DPR RI, Selasa (18/6/2019).
Meski demikian, Rudiantara tidak menjelaskan mekanisme terkait dengan cara pihak kepolisian bisa masuk ke dalam aplikasi perpesanan Whatsapp yang sejatinya sudah terenkripsi.
"Ya, itu urusan dapurnya lah. Namun, dipastikan ada dua cara, yakni berdasarkan delik aduan, dan berdasarkan delik umum. Ada delik umum yang tidak perlu ada yang mengadu. Namun, untuk Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus di delik aduan," imbuhnya.
Rudiantara juga mengatakan patroli yang dilakukan pihak kepolisian di aplikasi perpesanan Whatsapp tidak akan dilakukan dengan sembarangan.
Pihak kepolisian, lanjutnya, akan memroses kembali kevalidan serta melakukan penelusuran lebih jauh isi pesan yang terdapat di dalam aplikasi tersebut.
"Kita harus percaya dan hormati semua proses yang dijalankan penegak hukum. Tidak akan sembarangan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement