Advertisement

Tak Tahu Sudah Dilarang Pemerintah, Pegawai Pemprov DKI Undang Muslimah HTI Lewat Google

Muhamad Wildan
Rabu, 19 Juni 2019 - 04:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Tahu Sudah Dilarang Pemerintah, Pegawai Pemprov DKI Undang Muslimah HTI Lewat Google Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pegawai Pemprov DKI Jakarta sempat memasukkan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam daftar undangan rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP). Setelah dicek, pegawai tersebut ternyata memasukkan Muslimah HTI dari hasil pencarian Google.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan kesalahan yang dilakukan oleh pegawai tersebut murni berasal dari ketidaktahuan.

Advertisement

“Maksudnya baik mengundang seluruh unsur masyarakat yang berkaitan dengan gender supaya dapat masukan-masukan lebih banyak. Ternyata karena kelalaian dan tidak tahu sama sekali bahwa lembaga tersebut sudah dilarang oleh pemerintah,” ujar Chaidir, Selasa (18/6/2019). 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai tersebut bakal dikenai hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan atau tertulis.

Namun, Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati tidak dikenai sanksi terkait dengan diundangnya Muslimah HTI tersebut.

Chaidir mengatakan Tuty selaku kepala dinas sudah kooperatif dalam menanggulangi permasalahan tersebut.

“Sejauh ini kepala dinasnya sudah melakukan tugasnya sebagai kepala dinas, melakukan BAP itu sudah benar,” ujar Chaidir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement