Advertisement
KPU Klaten Jelaskan Masa Jabatan Bupati-Wabup Yang Hanya 4 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN--Tak seperti biasanya yang menjabat selama lima tahun, masa jabatan bupati dan wakil bupati (wabup) hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang hanya empat tahun.
Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Klaten, Wandyo Supriyatno, mengatakan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu merujuk pada UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Advertisement
Pada Pasal 201 UU No. 10/2016 disebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan 2024. Sementara Pilkada serentak secara nasional bakal digelar pada November 2024.
“Sampai hari ini belum ada perubahan,” kata Wandyo saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (17/6/2019).
Pilkada 2020 dijadwalkan digelar September 2020. Wandyo mengatakan masa jabatan kepala daerah Klaten periode 2016-2021 tetap lima tahun.
Sebagai informasi, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Klaten periode kali ini berakhir pada Februari 2021. “Tetap lima tahun karena pemilihannya di September 2020 dan pelantikan diperkirakan baru dilakukan pada 2021. Soal tahapan dan jadwal, sampai saat ini kami masih menunggu keputusan dari KPU RI,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan Bawaslu juga sudah ancang-ancang persiapan menghadapi Pilkada 2020. Beberapa waktu lalu, Bawaslu sudah mengusulkan rencana anggaran pelaksanaan Pilkada ke Pemkab Klaten.
Soal nilai anggaran yang diusulkan ke Pemkab, Arif mengaku tak lebih dari Rp20 miliar. Nilai itu lebih sedikit dibanding usulan KPU Klaten sekitar Rp61 miliar.
“Usulan anggaran kami lebih banyak untuk honor dan bintek seperti untuk Panwascam serta pengawas di tingkat desa. Soal jadwal pelaksanaan pilkada, kami menunggu keputusan dari KPU,” urai dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
Advertisement
Ratusan Orang Ikut Word Taiji and Qigong Day di Monjali Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi
- Perpusnas Press Luncurkan 15 Judul Buku di World Book Day 2024
- Ungkap Praktik Mafia Tanah, Ini Solusi yang Ditawarkan AHY
- Kementan Kawal Sistem Pompanisasi Lahan Pertanian Atasi Dampak El Nino
- 12 Pesawat Tempur China Terbang Rendah di Wilayah Taiwan
- Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
- Ada Potensi 6 Juta Ounce Emas di Tanah Papua yang Belum Terjamah Freeport
Advertisement
Advertisement