Advertisement
Kuasa Hukum KPU Sebut Tak Ada Kecurangan, BW : Hati dan Pikirannya Buta..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana kembali menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).
Berdasarkan pantauan, Bambang dan Denny terlihat hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Keduanya sebelumnya tidak hadir di sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (20/6).
Advertisement
"Ini sedikit serak suara saya. Istirahat-istirahat sedikit lah," ujar Bambang menjelaskan alasan ketidakhadirannya di sidang kemarin.
Sebelum masuk ke ruang sidang, Bambang menjawab pandangan KPU RI yang menganggap saksi-saksi dan ahli dari BPN tidak berkualitas. Dia mengaku tak setuju dengan pandangan KPU.
Menurut Bambang, saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya memiliki kredibilitas. Dia juga menyebut, seharusnya KPU RI menolak kehadiran saksi dan ahli dari timnya jika meragukan kualitas mereka.
Eks Wakil Ketua KPK itu juga membantah pernyataan Kuasa Hukum KPU yang menilai tak ada kecurangan dalam Pemilu 2019. Menurutnya, begitu banyak kecurangan yang terjadi sepanjang jalannya pemilu.
"Kalau lawyer termohon bilang tak ada kecurangan, dia kayanya perlu kacamata mioptik yang lebih bagus deh. Karena begitu banyak kecurangan. Jadi kalau sampai mereka tak bisa buktikan, dan bilang tak ada kecurangan, menurut saya bukan hanya matanya yang buta. Hatinya dan pikirannya buta," katanya.
Dalam persidangan kemarin, Kuasa Hukum KPU RI hanya menghadirkan seorang ahli untuk menjawab petitum Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Ahli yang dihadirkan bernama Marsudi Wahyu Kisworo.
Dalam keterangannya pada sidang sengketa pilpres kemarin, Marsudi banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI. KPU merasa cukup dengan kehadiran seorang ahli karena menganggap kualitas dan kapasitas saksi serta ahli pemohon sebelumnya dipertanyakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement