Advertisement
Saksi Jokowi Hanya Jawab Hakim Palguna, Teuku Nasrullah Kecewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengklaim pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak keberatan dengan hasil penghitungan suara dalam proses rekapitulasi tingkat nasional 4-21 Mei 2019.
Anggota Direktorat Saksi TKN Jokowi-Maruf, Chandra Irawan, mengaku menjadi saksi mandat kontestan Pilpres 2019 dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Advertisement
Ketika itu, TKN Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendapatkan jatah empat saksi mandat.
Menurut Chandra, sepanjang 4-21 Mei 2019, saksi BPN Prabowo-Sandi tidak mengajukan keberatan dengan hasil perolehan suara yang dibacakan dari 34 provinsi dan luar negeri.
Keberatan BPN, kata dia, hanya terkait jumlah daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tetap (DPT) ganda, dan kecurangan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Keberatan disampaikan dalam formulir DD2. Tapi saya tidak melihat apa yang ditulis, saya hanya mendengar ketika disampaikan dalam rapat,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Jawaban tersebut disampaikan Irawan ketika ditanya oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna apakah ada keberatan dari BPN dalam proses rekapitulasi di KPU. Namun, keterangan saksi tersebut mendapat protes dari Teuku Nasrullah, kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Pasalnya, Irawan tidak menjawab ketika pertanyaan serupa sebelumnya diajukan oleh Nasrullah. Irawan hanya menjawab tidak tahu mengenai keberatan BPN di KPU.
“Saya tanya dibilang tidak tahu, tapi saat dielaborasi Yang Mulia Pak Palguna dia bisa jelaskan,” keluh Nasrullah.
Karena itu, Nasrullah merasa perlu untuk meluruskan jawaban Irawan tersebut. Dia menyangkal BPN Prabowo-Sandi tidak pernah keberatan terhadap hasil perolehan suara dalam rapat rekapitulasi.
“Kami ingin formulir DD2 dibacakan agar publik tahu bahwa BPN 02 keberatan terhadap hasil Provinsi Jawa Timur terkait perolehan suara,” ujarnya.
Namun, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul tidak bersedia membacakan formulir DD2 dalam sidang. Menurutnya, formulir tersebut telah dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alat bukti sehingga akan dipertimbangkan saat mengambil putusan.
Sidang pemeriksaan Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 hari ini adalah kali ketiga untuk memeriksa saksi dan ahli pihak-pihak yang berperkara. Pemohon Prabowo-Sandi mendapatkan kesempatan perdana pada Rabu (19/6/2019) yang mengajukan 14 saksi dan dua ahli, dilanjutkan termohon KPU pada Kamis (20/6/2019) yang hanya mengajukan satu ahli.
Hari ini, Jokowi-Ma’ruf mengajukan dua saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangan. Setelah Irawan, giliran Anas Nasikin yang bersaksi dalam sidang MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Start dari PLN Wates, Kosmik Jogja Touring Motor Listrik Ke Pangandaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement