Advertisement
Beri Keterangan Berubah-ubah, Saksi Kubu Capres Jokowi Disemprit Hakim MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Salah satu saksi kubu capres Jokowi-Ma'ruf Amin ditegur hakim Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa pilpres.
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin, Anas Nasikin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Advertisement
Saldi menegur Anas lantaran dianggap tidak konsisten dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.
Awalnya, Anas dimintai keterangan oleh anggota Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan soal materi pelatihan saksi atau Training Of Trainer (TOT) TKN Jokowi - Maruf Amin yang digelar di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 21-22 Februari 2019.
Irfan ingin mengonfirmasi kepada Anas, saat penyampaian materi yang dilakukan Moeldoko menggunakan slideshow atau tidak. Lantaran materi yang diberikan Moeldoko saat pelatihan tersebut, sempat disebut saksi fakta Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Hairul Anas Suadi dalam persidangan bahwa Moeldoko memberikan materi terkait kecurangan bagian dari demokrasi.
Anas yang mengaku sebagai panitia penyelenggara acara pelatihan tersebut menjawab bahwa Moeldoko hadir di hari kedua penyelenggaraan acara. Menurutnya, saat memberikan materi Moeldoko tidak menggunakan slide.
"Tidak menggunakan slide. Secara oral ya memberikan semangat dan motivasi," kata Anas dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Sementara, keterangan Anas ternyata berbeda dari sebelumnya saat ditanya kembali oleh anggota Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Christina Ariyani. Kepada Christina, Anas justru mengatakan kalau Moeldoko saat menyampaikan materi kawal kemenangan 01, menggunakan slide. Mendengar keterangan yang berubah-ubah, anggota Hakim MK, Saldi Isra lantas menegur Anas.
"Maksud saya bukan Pak Moeldoko, mohon maaf salah. Pak Moeldoko tidak memberikan slide. Kawal kemenangan tadi Pak Hasto (yang memberikan materi) mohon maaf," kata Anas.
Saldi pun lantas mengingatkan kembali kepada Anas apabila dia sudah disumpah pada saat awal persidangan. Saldi mempertegas jika yang bersangkutan memberikan kesaksian yang tidak benar maka bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu.
"Siap yang mulia, siap salah yang mulia. Jadi salah sebut tadi," ucap Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Merapat ke Prabowo-Gibran, Surya Paloh Mengaku Belum Dapat Tawaran Kursi Menteri
- Presiden PKS Ahmad Syaikhu Diusulkan Jadi Cagub DKI Jakarta
- Buruan Beli! Harga Tiket MotoGP Diskon 50 Persen
- Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Boalemo Gorontalo
- PBB Sebut Butuh 14 Tahun Bersihkan Puing di Gaza Imbas Agresi Israel
- Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul
- Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu
Advertisement
Advertisement