Advertisement
KPK Urung Tetapkan Tersangka Baru dalam Bank Century
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal belum juga ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini lantaran kasus tersebut tergolong unik dan masih ada beberapa hal kendala yang dihadapi KPK. Sejauh ini, KPK baru menjerat satu orang tersangka.
Advertisement
"Kalau dianalisis, kita lihat ke dalam sejarahnya [bahwa] unik kasus [Bank Century] itu," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (21/6/2019).
Lembaga antirasuah bahkan harus memanggil kembali penyidik lamanya untuk membantu pembahasan dari kasus ini. Saut juga mengaku belum ada perkembangan yang signifikan.
"Saya belum bisa menuju ke [tersangka] yang baru karena setelah kita pelajari kembali, itu sejarahnya juga rada unik ya," ujar Saut.
Saut mengaku memang ada sembilan nama yang disebut dalam putusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
Hanya saja, KPK masih belum bisa menjerat di antara nama-nama itu lantaran masih belum memiliki alat bukti yang kuat.
"Kalau kita lihat seperti apa konstruksi [kasusnya] memang kita melihat bahwa beberapa diskusi mens reanya enggak ketemu. Jadi lebih kepada kebijakan," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Saut, KPK terus memperdebatkan kasus ini dengan memanggil para penyidik lama yang sempat menangani kasus ini.
"Mungkin awal bulan depan mereka laporanlah, kita lihat lagi," kata Saut.
Sebelumnya, KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad, Senin (27/5/2019).
Dia yang menjabat sebagai Dubes Indonesia untuk Swiss merangkap Liechtenstein telah diperiksa untuk pengembangan penyelidikan kasus Bank Century. Saat itu, KPK menggali soal dokumen-dokumen terkait Bank Century.
Dalam perkara ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat dan divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi.
Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya tersebut disebutkan bahwa Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama sama dengan sejumlah pejabat BI. Putusan itu salah satunya menyeret nama mantan Wapres RI yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI Boediono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
Advertisement
DPRD Sleman Optimistis Mayoritas Raperda Selesai Dibahas Sebelum Pergantian Keangotaan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini
- Jokowi Bantah Pemerintah Mengajukan Percepatan Pelaksanaan Pilkada 2024
- Soal Pencalonan Kaesang sebagai Walikota Bekasi, Ini Respons Jokowi
Advertisement
Advertisement