Advertisement
Ciumi Siswinya, Kepala Sekolah di Boyolali Berurusan dengan Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI--Kepala sekolah salah satu SD di Klego, Boyolali, Sn, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ada laporan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan tidak senonoh kepada siswi-siswinya.
Diperkirakan ada dua siswi menjadi korban tindakan Sn. Kejadian tersebut berlangsung sekitar Maret 2019.
Advertisement
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan Sn memanggil salah satu siswinya, St, dari belakang gedung kelas. Setelah St datang, Sn langsung memeluk dan mencium pipi kanan dan kiri St kemudian memberi uang Rp2.000.
“Setelah memeluk dan mencium, menyuruh St meraba celana Sn. Tapi korban tidak mau dan kemudian dipegangi tangannya untuk dirabakan ke celana Sn. Korban menolak, tetapi malah makin ditekankan tangannya sehingga korban takut dan lari ke kelasnya,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Mulyanto dan Kasubbag Humas AKP Edy Lilah, Jumat (21/6/2019).
Lain waktu, Sn memanggil siswi lainnya, Sy, untuk bersih-bersih di belakang kelas.
“Korban diberi uang Rp5.000 lalu menyuruh korban tidak mengadu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya. Sama seperti korban sebelumnya, tangan Sy juga dirabakan ke celana Sn. Namun korban menolak dan mendorong Sn kemudian lari [menjauh],” imbuh Kusumo.
Kini Sn sudah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolres Boyolali. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebagai seorang pendidik, pidananya nanti ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.
Sn menolak telah melakukan perbuatan tersebut. Sn hanya mengakui telah memeluk dan mencium anak didiknya tersebut.
“Waktu itu kan mau jatuh tapi kemudian saya tangkap, lalu saya cium pipinya,” ujarnya menanggapi keterangan polisi atas korban St.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement