Advertisement
FPI Perpanjang Izin, Kemendagri: Pendaftaran Ormas adalah Hak, Bukan Kewajiban
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pendaftaran organisasi kemasyarakatan menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah sebuah hak setiap warga negara dan harus dihargai sebagai bagian dari kebebasan berserikat.
"Pendaftaran organisasi adalah hak organisasi bukan kewajiban. Sama saja organisasi paguyuban atau Ormas, atau juga bidang pers. Ada yang terdaftar dan ada yang tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (24/6/2019).
Advertisement
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan pendaftaran ormas dilakukan melalui tahapan, pertama, pengajuan permohonan; kedua, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran; dan ketiga, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau penolakan permohonan pendaftaran.
Sementara itu, tata cara pengajuan permohonan dilakukan sebagai berikut. Pertama, pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Kedua, permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Ketiga, permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota dengan tembusan kepada Gubernur. Keempat, permohonan pendaftaran melalui Gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota.
Kelima, unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Keenam, unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud diantaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Ketujuh, dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Kedelapan, permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.
Kesembilan, dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.
Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat Ormas, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain persyaratan permohonan pendaftaran tersebut, Ormas melampirkan antara lai, pertama, formulir isian data Ormas. Kedua, surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik
Ketiga, surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah.
Keempat, rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
Kelima, rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Keenam, surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh.
Sebelumnya, Bahtiar membenarkan jika perwakilan Front Pembela Islam (FPI) telah mendatangi kantornya pada Kamis, 20 Juni 2019 untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Waspada Kekeringan, BPBD Kulonprogo Siapkan 60 Tangki Air dan Armada Tambahan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Luhut Mengklaim Diminta Prabowo Jadi Menteri
- KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
- Viral Anak Depresi Kecanduan Ponsel, Ini yang Dilakukan KemenPPPA
- 145 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Lampung
- MUI Desak Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Segera Menangkap Netanyahu
- Perkuat Armada Penelitian Laut, Dua Kapal Riset Nasional Dibangun BRIN
Advertisement
Advertisement