Advertisement
Pemkab Karanganyar Tak Putus Asa Hadapi Penolakan Pedagang Satai Jamu
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR --Penutupan warung satai daging anjing atau yang lebih akrab disebut satai jamu mendapat penolakan dari pedagang. Kendati demikian, Pemkab Karanganyar tidak putus asa.
Dalam hal ini, Pemkab berencana melakukan pendekatan intensif kepada pemilik warung satai jamu atau satai gukguk (daging anjing) yang menolak beralih usaha dengan bantuan dana.
Advertisement
Dalam pertemuan yang digelar pekan lalu, sepuluh orang pedagang makanan berbahan daging anjing menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Pemkab meminta 37 orang pemilik usaha satai jamu menutup usaha dan beralih ke usaha lain.
Untuk itu, Pemkab menyiapkan solusi berupa dana bantuan Rp5 juta dan pendampingan selama enam bulan. Pemkab memanggil dan menjamu 37 orang pemilik usaha satai jamu di Ruang Anthurium kompleks Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (20/6/2019).
Dari 37 orang yang hadir, sepuluh orang menolak kebijakan Pemkab. Mereka tidak mengambil uang bantuan awal yang disiapkan Pemkab Rp500.000.
"Itu perlu waktu. Lagi-lagi persoalan ekonomi. Yang siap banyak, yang belum kami dekati secara personal. Saya yakin mereka berpikir. Masih ada waktu, akan terus kami dekati. Saya yakin mereka akan bisa memahami, menerima. Kami berikan waktu berpikir karena memang tidak mudah mengambil keputusan beralih usaha," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat berbincang dengan wartawan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jumat (21/6/2019).
Bupati menyampaikan alasan utama Pemkab meminta mereka beralih usaha adalah persoalan kesehatan, misalnya bahaya penyebaran penyakit rabies. Politikus Partai Golkar itu menyebut Pemkab membentuk tim khusus terdiri dari Disnakkan, Satpol PP, DKK Karanganyar, dan lainnya.
Mereka bertugas mengunjungi dan mengecek rumah untuk mengetahui kondisi keluarga pemilik usaha satai jamu. "Kami tegakkan fungsi pengawasan, mempersiapkan derajat kesehatan, dan mencintai lingkungan. Tim terpadu ke rumah mereka membantu mencari solusi agar beralih usaha, termasuk merazia anjing liar. Ini program tuntas menggunakan pendekatan mengatasi kesulitan," ungkap dia.
Yuli, sapaan akrabnya, menyampaikan Pemkab tidak akan menerapkan sanksi kepada pemilik warung yang belum beralih usaha. Tetapi, Pemkab akan getol membimbing mereka agar beralih usaha.
Ditanya landasan hukum program itu, Pemkab akan membuat peraturan bupati (perbup) dan perda. "Landasan hukum bisa disiapkan. Terinspirasi kondisi seperti ini tidak hanya anjing tapi juga satwa lain. Kami siapkan perda. Salah satunya tidak boleh berburu liar, merusak lingkungan," tutur dia.
Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani, menilai langkah Pemkab itu positif. Dia sepakat daging anjing tidak layak konsumsi apabila ditinjau dari sisi kesehatan.
Tetapi dia berharap Pemkab memiliki formula menyelesaikan imbas dari kebijakan tersebut. "Itu hal positif [melarang konsumsi daging anjing] secara kesehatan. Tetapi tolong diperhatikan dari segi ekonomi. Itu mata pencaharian mereka. Pemkab harus mencari solusi. Ajak mereka diskusi supaya ekonomi tetap jalan. Jangan diperintah tutup, alih profesi, tetapi pikirkan juga solusinya," tutur Endang saat dihubungi Solopos.com, Jumat.
Dia meminta Pemkab mendekati pemilik usaha dengan cara cantik supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, meminta Pemkab mengkaji kebijakan menutup usaha satai jamu dan beralih usaha.
Menurut dia, kebijakan itu menimbulkan persoalan lain yang lebih kompleks. "Itu usaha jadi penghidupan mereka. Pemerintah enggak bisa hanya kasih Rp5 juta. Mereka bisa dapat segitu [Rp5 juta] dalam waktu setengah bulan saat jualan sate jamu. Mereka punya keluarga. Bukan hanya soal pendidikan, kesehatan, tetapi penghasilan rutin. Lalu Pemkab belum punya perda berisi larangan berjualan satai jamu. Kalau bikin perbup, silakan dikaji lagi karena tidak ada cantolan perda," ujar Tony saat dihubungi Solopos.com, Jumat.
Tony menegaskan tidak menentang kebijakan Pemkab. Tetapi, dia meminta Pemkab mengkaji dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Dia berharap Pemkab berpijak pada aturan saat mengambil kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
- Bejat! Pria 60 Tahun Cabuli Bocah Perempuan 7 Tahun di Kartasura Sukoharjo
- Crosser Astra Honda Delvintor Siap Beraksi Lagi dengan CRF250R di MXGP Portugal
- KPK Tolak Alasan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Mangkir Pemeriksaan Hari ini
- Jateng Tak Punya Bandara Internasional, Amphuri: Biaya Umrah bakal Naik 15%
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Menghadapi Musim Kemarau, Perumdam Tirta Projotamansari Pastikan Pasokan Air Lancar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Advertisement