Advertisement

Dilarang Polisi, PA 212 Ngotot Akan Gelar Aksi di Gedung MK Jelang Putusan PHPU

Newswire
Selasa, 25 Juni 2019 - 08:37 WIB
Nina Atmasari
Dilarang Polisi, PA 212 Ngotot Akan Gelar Aksi di Gedung MK Jelang Putusan PHPU Peserta Reuni 212 padati Monas dan sekitarnya. - Okezone.com/Heru Haryono

Advertisement


Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), menjadi Kamis (27/6/2019).

Persaudaraan Alumni (PA) 212 tak menghiraukan larangan dari polisi soal rencana aksi di sekitaran gedung MK menjelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Advertisement

Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin optimistis rencana tersebut akan terlaksana lantaran pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sudah layangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian," kata Novel, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dengan dilayangkannya surat itu, Novel yakin betul jika aparat kepolisian akan mengakomodir mereka dengan melakukan penjagaan terhadap aksi yang diklaimnya super damai tersebut.

"Agar bisa terjalin kerjasamanya, supaya acara kami bisa tertib dan damai," kata dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa menjelang proses pembacaan putusan di MK tidak diperbolehkan sama sekali adanya aksi demonstrasi di sekitaran gedung MK, arena berlangsungnya sidang. Tak hanya itu, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto pun juga telah menyerukan kepada seluruh elemen pendukungnya untuk tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement