Advertisement

Sudah Dilarang tapi Nekat Lakukan Aksi Massa di MK, Polri Siap Bubarkan Paksa

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 25 Juni 2019 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sudah Dilarang tapi Nekat Lakukan Aksi Massa di MK, Polri Siap Bubarkan Paksa Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi baik sebelum maupun setelah putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan dibubarkan paksa oleh Polri. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sampai hari ini Kepolisian belum menerima info dari kelompok masyarakat mana pun yang akan menggelar unjuk rasa di sekitar Gedung MK.

Advertisement

Kendati demikian Dedi memastikan Polri akan membubarkan massa jika bersikukuh menggelar aksi dan mengganggu hasil putusan sidang PHPU di MK.

"Kalau ada massa aksi nanti dan melanggar aturan akan kami bubarkan paksa. Sampai saat ini kami belum terima informasi aksi massa," tuturnya, Selasa (25/6/2019).

Dedi mengimbau agar masyarakat tidak turun ke jalan dan memobilisasi massa untuk berdemo di sekitar Gedung MK. Dedi menyarankan agar masyarakat memantau perkembangan sidang di MK melalui media massa.

"Jangan turun ke jalan, sebaiknya pantau saja perkembangannya di media massa ya," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement