Advertisement
Pembacaan Hasil Sidang Bisa Berjam-Jam, Jubir MK: Mau Sampai Malam kan Enggak Apa-Apa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi tentang sidang sengketa Pilpres 2019. Keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pun siap dibacakan sesuai jadwal, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini para Hakim Konstitusi sedang menggelar rapat untuk membahas teknis sidang esok.
Advertisement
Rencananya, keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 mulai dibacakan besok pukul 12.30 WIB
"Majelis Hakim memastikan bahwa hari Kamis besok putusan siap diucapkan. Hari ini rapat-rapat internal saja, jadi ketua MK memberikan arahan kepada panitera, sekjen, tim gugus tugas dan sebagainya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Nantinya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan bergantian oleh para Hakim Konstitusi. Sidang esok akan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Fajar menyebut pembacaan putusan esok bisa berlangsung berjam-jam. Hingga kini, dia belum mengetahui ada berapa halaman yang dibuat Hakim Konsittusi dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Nanti ikuti saja sampai jam berapanya. Mau sampai malam kan enggak apa-apa juga. Kemarin kita [sidang] sampai subuh ya," tuturnya.
Sidang Sengketa Pilpres 2019 digelar pascapasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke MK. Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ada 15 petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke MK. Salah satunya yakni meminta MK mencabut keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres, membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres, dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement