Advertisement
Bersamaan dengan Pembacaan Putusan MK, Warga NU Diajak Gelar Istighosah di Daerah
Advertisement
Harianjogja.com, BEKASI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Kamis (27/6/2019).
Warga Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia akan melaksanakan istighotsah dalam rangka mendoakan keselamatan bangsa dan negara bertepatan dengan pembacaan putusan tersebut.
Advertisement
"Kami sudah menyebar surat imbauan kepada pengurus wilayah, cabang, maupun lembaga dan badan otonom NU untuk melaksanakan istighotsah pada pukul 05.00 WIB waktu setempat di daerah masing-masing," ujar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas di Bekasi, Rabu (26/6/2019) malam.
Dalam Surat Edaran bernomor 3570/C.I.34/06/2019 disebutkan bahwa istighotsah dilakukan dua hari berturut mulai pada 27-28 Juni 2019 di wilayah masing-masing.
Surat yang ditandatangani oleh Pejabat Rais Aam KH Muftachul Akhyar, Katib Aam KH KH Yahya Chalil, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, serta Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini juga mengimbau pengurus NU di daerah untuk mengikutsertakan pondok pesantren dan masyarakat sekitar.
"Instruksi itu termasuk melibatkan lembaga yang menaungi bidang pesantren," katanya.
Robikin mengatakan, edaran tersebut merupakan upaya NU di bidang keagamaan dan kebangsaan untuk ikut serta menjaga keselamatan bangsa dan negara.
Seluruh pengurus di 34 provinsi di Indonesia juga diimbau untuk mengantisipasi segala bentuk mobilisasi terhadap warga NU di daerahnya untuk tidak datang ke Jakarta saat putusan berlangsung.
"Ikuti saja di televisi dan media elektronik. Banyak yang menyiarkan secara langsung," katanya.
Momentum putusan MK, kata Robikin, harus disikapi masyarakat secara dewasa untuk hormat dan patuh pada apapun hasilnya.
"Putusan MK itu berlaku final dan mengikat bagi seluruh warga negara, sehingga kita harus patuh dan hormat," katanya.
Robikin berharap tidak perlu ada lagi perdebatan di tengah masyarakat terkait Pilpres usai putusan yang diucapkan oleh majelis hakim.
Ia yakin bahwa putusan yang akan diucapkan oleh hakim didasari atas fakta persidangan serta bukti yang kuat atas hasil sidang terbuka yang melibatkan pihak bersengketa.
"Apa yang akan diputus oleh hakim adalah keputusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai kalimat pertama Pancasila," ujarnya.
Pihaknya juga mengajak pihak yang berperkara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement