Advertisement
Klaim Kubu Prabowo Soal Penggelembungan 22 Juta Suara Milik Jokowi Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres menolak dalil kubu capres Prabowo soal penggelembungan jutaan suara yang menguntungkan capres petahana Joko Widodo.
Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan dalil pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ihwal tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.
Advertisement
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi menyebutkan total suara sah sang rival seharusnya 63.573.169 suara. Namun, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Jokowi-Ma'ruf meraup 85.607.362 suara.
Dengan klaim tersebut, Prabowo-Sandi yang mendapatkan 68.650.239 suara meminta kepada MK untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan klaim tersebut tidak dilengkapi dengan bukti salinan C1 yang diperoleh pemohon dari tempat pemungutan suara (TPS).
Kendati Prabowo-Sandi mengaku menyerahkan alat bukti hasil penghitungan suara dari 34 provinsi, MK hanya mendapati C1 hasil pindaian yang tidak disebutkan sumbernya.
"Selain itu pemohon tak menguraikan persandingan dalam rekapitulasi berjenjang," katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Hingga berita ini ditulis, Majelis Hakim Konstitusi tengah menskors sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Skors dilakukan saat Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tengah membacakan pertimbangan hukum atas pokok permohonan Prabowo-Sandi.
Majelis Hakim Konstitusi telah membacakan pertimbangan hukum mengenai kewenangan MK untuk menggarap permohonan Prabowo-Sandi, kedudukan hukum pemohon, tenggat permohonan. Selanjutnya mengenai pertimbangan atas eksepsi termohon KPU dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf serta sebagian pokok permohonan.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan anggotanya yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul. Para hakim konstitusi tersebut secara bergantian membacakan pertimbangan hukum putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- 45 Caleg Terpilih DPRD Solo Harus Segera Serahkan Laporan Harta Kekayaan
- KemenkopUKM Luncurkan Program Bislaf, Dampingi UKM untuk Akses Pendanaan
- Daftar Caleg Terpilih DPRD Solo 2024 dari Pasar Kliwon, Serengan, dan Laweyan
- Pengangsu BBM Bersubsidi Diciduk Polisi Salatiga saat Tidur di Pinggir Jalan
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement