Advertisement
MK Tepis Dalil Kubu Prabowo Terkait Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, Ini Sebabnya..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan PHPU, Kamis (27/6/2019) menolak dalil Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal adanya kejanggalan sumbangan dana kampanye Capres 01 Joko Widodo.
Sebelumnya, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tim Hukum Palson 02 meyakini sumbangan pribadi Jokowi melebihi jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan dalam jangka waktu 13 hari.
Advertisement
Selain itu, ada dugaan sumber fiktif dari penyumbang dana kampanye Paslon 01 dari tiga kelompok berbeda, namun nomor NPWP pimpinan kelompok sama. Hal itu diduga sebagai upaya untuk memecah sumbangan agar tak melebihi batas Rp25 miliar.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon mengemukakan bahwa telah menugaskan Kantor Akuntan Publik (KAP) Anton Silalahi untuk mengaudit laporan dana kampanye Paslon 01.
Dalam laporannya, KAP Anton Silalahi melakukan pengujian 100 persen terhadap keseluruhan transaksi penerimaan sumbangan untuk memastikan kesesuaian terhadap batasan maksimum sumbangan yang diperbolehkan sesuai klasifikasi penyumbang.
"KAP berkesimpulan Laporan Dana Kampanye Paslon 01 dinilai Patuh," kata Arief di gedung MK, Kamis malam (27/6/2019).
Hakim Arief memaparkan KAP Anton Silalahi telah mengkonfirmasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Paslon 01 atas sumbangan dari Perkumpulan Golfer TRG dan Perkumpulan Golfer TBIG. Hasil konfirmasi LPSDK itu telah memenuhi semua kriteria yakni memenuhi kelengkapan, sumber, dan klasifikasi identitas penyumbang, pencatatan penerimaan sumbangan, batasan kesesuaian sumbangan, dan sumbangan yang dilarang.
Selanjutnya, ungkap Arief, pihak terkait menerangkan yang isinya membantah dalil pemohon tersebut. Baik Calon Presiden maupun Wakil Presiden tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon.
Untuk membuktikan keterangannya, lanjut Arief, Pihak Terkait mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-25 dan bukti PT-26.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Bawaslu memberi keterangan yang pada pokoknya mengemukakan bahwa merujuk pada dokumen LPPDK dari jumlah saldo, penerimaan, pengeluaran, dan sisa saldo pasangan calon terdapat potensi ketidaksinkronan.
Ketidaksinkronan tercermin dari jumlah saldo di pasangan calon dengan memperhatikan jumlah penerimaan dan pengeluaran. Angka yang tertera dalam LPPDK tersebut perlu menjadi perhatian bagi KAP.
Dengan demikian, ujar Arief, Mahkamah menilai dana kampanye Paslon 01 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan uraian di atas, dalil pemohon a quo mengenai pelanggaran dana kampanye oleh Paslon 01 adalah tidak terbukti menurut hukum, sehingga dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Arief.
Seperti diketahui, dalam putusannya majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh dalil pemohon. Putusan itu menjadi dasar bagi KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
- Pengusaha Tembaga yang Meninggal Dibunuh Ternyata Pendiri Boyolali Runners
- Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%
- Status Gunung Ruang Masih Awas, Evakuasi Warga Tagulandang Terus Berlanjut
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Guguran Lava Picu Perubahan Morfologi Kubah Barat Daya Gunung Merapi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement